Berita Bali

Jumlah Penduduk Non Permanen di Bali Capai 126 Ribu Orang, Usulan Kipem Muncul

Usulan pengaktifan kembali Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) mulai muncul. Terlebih penduduk pendatang (duktang) diprediksi akan datang

istimewa
PENDUDUK PENDATANG - Pelaksanaan razia penduduk pendatang di Kelurahan Sanur dan Kelurahan Penatih Denpasar beberapa waktu lalu. 

Jumlah Penduduk Non Permanen di Bali Capai 126 Ribu Orang, Usulan Kipem Muncul

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usulan pengaktifan kembali Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) mulai muncul.

Terlebih penduduk pendatang (duktang) diprediksi akan datang usai perayaan Idul Fitri ke Bali untuk bekerja. 

Plt. PMD dan Dukcapil Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengungkapkan penduduk Bali yang sudah melakukan perekaman KTP-el tahun 2023 sebanyak 3.262.123 jiwa atau sebesar 97,13 persen dan penduduk yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 3.238.141 jiwa atau 99,26 persen. 

Baca juga: Gencar Jelang dan Pasca Hari Raya, Puluhan Penduduk Non Permanen Terjaring Sidak di Jembrana Bali

“Sementara pada tahun 2024, penduduk yang sudah melakukan perekaman sebanyak 3.304.148 jiwa atau 99,36 persen dari penduduk yang wajib mempunyai KTP-el, dan yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 3.286.418 jiwa atau 99,46 persen. Dengan demikian bahwa kepemilikan KTP-e meningkat di tahun 2024,” jelasnya pada, Jumat 14 Maret 2025. 

Ini kata Sumarajaya menunjukkan bahwa kepatuhan penduduk terhadap peraturan administrasi kependudukan semakin meningkat.

Baca juga: Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola Pelayanan KTP El, Layani 194 Warga di Hari Minggu

Dalam administrasi Kependudukan dikenal dengan penduduk nonpermanen yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. 

Di mana, penduduk nonpermanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. 

Baca juga: VIDEO Buntut Driver Ojol KTP Bali Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang!

Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dapat dilakukan secara daring melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, dan secara manual dengan mengisi Formulir F1-15 (Formulir Pendaftaran Penduduk Nonpermanen). Pendaftaran Penduduk Nonpermanen juga dapat bekerja sama dengan Mitra seperti rukun tetangga/rukun warga/kelian dinas /desa/ kelurahan, pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/ apartemen/asrama, yayasan yang bergerak di bidang sosial, perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga, dan mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.

Untuk jumlah penduduk nonpermanen di Bali tahun 2024 mencapai 126.425 orang.

Mereka tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali

Terbanyak di Kabupaten Badung sebanyak 65.565 orang.

Disusul Kota Denpasar 41.839 orang. Kemudian Kabupaten Buleleng 9.388 orang, Kabupaten Karangasem 7.492 orang, Kabupaten Tabanan 1.184 orang, Kabupaten Jembrana 739 orang, Kabupaten Gianyar 131 orang, Kabupaten Klungkung 53 orang, dan Kabupaten Bangli 34 orang.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pada saat arus balik pasca libur lebaran pihaknya akan melakukan penjagaan ketat untuk menjaring duktang yang tidak jelas tujuannya.

Baik itu di Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, maupun pintu masuk Bali lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved