Berita Denpasar
Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola Pelayanan KTP El, Layani 194 Warga di Hari Minggu
Dewa Gde Juli Artabrata juga mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan Identitas Kependudukan KTP Elektronik serta administrasi kependudukan (adminduk).
Hal ini dilaksanakan dengan melaksanakan Jemput Bola Pelayanan pembuatan KTP El dan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Kota Denpasar yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Padangsambian, Minggu 9 Maret 2025.
Di mana, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 194 masyarakat memanfaatkan pelayanan.
Dari jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni Rekam KTP El usia 17 Tahun, Rekam KTP El usia 17 Tahun, Cetak KTP El, Cetak Revisi, dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Layani 194 Warga di Hari Minggu, Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola Pelayanan KTP El & Lainnya
Selain itu terdapat pula pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kawin serta Akta Kematian.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong kepemilikan identitas dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan, selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas KTP El ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga masyarakat yang hendak mengurus KTP El dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik.
Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, Jemput Bola di setiap Desa/Kelurahan, dan Jemput Bola di masing-masing sekolah.
"Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak, tentu sebagai identitas diri, KTP El memiliki manfaat yang mendasar, hal ini juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP El sesuai target nasional," ujarnya.
Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaannya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil.
Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan.
Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia. (sup)
Dorong Peran Aktif Perbekel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.