THR 2025

HORE! THR PNS 2025 Mulai Cair Hari Ini Senin 17 Maret, Turun 100 Persen?

Hore! THR PNS 2025 mulai cair hari ini Senin 17 Maret, benarkah turun 100%? Simak informasi selengkapnya di sini.

|
Pixabay/iqbalnuril
ILUSTRASI UANG - HORE! THR PNS 2025 Mulai Cair Hari Ini Senin 17 Maret, Turun 100 Persen? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hore! THR PNS 2025 mulai cair hari ini Senin 17 Maret, apa turun 100 persen? Simak informasi selengkapnya di sini.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya 2025 bagi para pegawai aparatur sipil negara. 

Jadwal pencairan THR dimulai hari ini Senin 17 Maret 2025. 

Prabowo memastikan jika THR akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran.

Baca juga: THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan

Selanjutnya, THR resmi cair 1 minggu sebelum Hari Raya pada 17 Maret 2025.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," pungka Prabowo dikutip Kompas.com.

Dalam keterangannya ia menyebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah. 

Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur. 

Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru. 

Pada kesempatan lain Presiden menghimbau agar uang tunjagan hari raya Idul Fitri bisa cair selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan pekerja swasta. 

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dilansir dari TribunVideo Senin (11/3/2025). 

Sementara itu, nominal atau besaran THR yang diterima ditentukan oleh sederet komponen penting. 

Perlu dicatat jika salah satu di antaranya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Nominal THR 2025

Lantas berapa nominal THR PNS dan gaji pensiunan tahun ini?

Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen. 

Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Baca juga: Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?

Prediksi Besaran THR dan Gaji Pensiunan PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya: 

-Gaji Pokok

-Tunjangan Melekat

-Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu

Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:

-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan pensiun

-Besaran Gaji Pensiunan 2025

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

Baca juga: Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

- A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan

Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.

Baca juga: Besaran Nominal THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri, Komponen Ini Ternyata Jadi Penentunya

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Apa THR Cair 100 persen?

Presiden Prabowo Subianto memastikan jika THR 2025 akan cair 100 persen secara utuh tanpa pemotongan apapun.

"Pemerintah berkomitmen memberikan THR kepada seluruh ASN, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan secara utuh, termasuk pembayaran tunjangan kinerja sebesar 100 persen," ungkapnya dalam pernyataan resmi.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Itu dia informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal THR PNS 2025.

Semoga membantu!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved