THR 2025

Prabowo Pastikan THR PNS 2025 Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Berapa Nominalnya?

Presiden Prabowo Subianto pastikan THR PNS 2025 cair 100% tanpa potongan apapun, berapa nominal pastinya? Simak informasi selengkapnya.

|
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI UANG - Prabowo Pastikan THR PNS 2025 dan Gaji ke-13 Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Berapa Nominalnya? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden Prabowo Subianto pastikan THR PNS 2025 cair 100 persen tanpa potongan apapun, berapa nominal pastinya? Simak informasi selengkapnya di sini. 

Resmi! Presiden Prabowo mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya Lebaran 2025 bagi para aparatur sipil negara. 

Pencairan tunjuangan dilakukan mulai hari ini per Senin 17 Maret 2025.

Prabowo menekankan jika THR akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran. 

Baca juga: HORE! THR PNS 2025 Mulai Cair Hari Ini Senin 17 Maret, Turun 100 Persen?

Dalam keterangannya ia menjelaskan terkait jadwal pencairan THR, gaji ke-13 tahun ini dan nominal yang akan diterima ASN.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," pungkas Prabowo dikutip Kompas.com.

Sementara itu, THR 2025 dipastikan akan cair 100 persen secara utuh tanpa pemotongan apapun.

"Pemerintah berkomitmen memberikan THR kepada seluruh ASN, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan secara utuh, termasuk pembayaran tunjangan kinerja sebesar 100 persen," ungkapnya dalam pernyataan resmi.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Penerima THR 2025

THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah. 

Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur. 

Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru. 

Sementara itu, nominal atau besaran THR yang diterima ditentukan oleh sederet komponen penting. 

Perlu dicatat jika salah satu di antaranya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Baca juga: THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan

Nominal THR 2025

Lantas berapa nominal THR PNS dan gaji pensiunan tahun ini?

Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen. 

Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Prediksi Besaran THR dan Gaji Pensiunan PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya: 

-Gaji Pokok

-Tunjangan Melekat

-Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu

Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:

-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

Baca juga: Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan pensiun

-Besaran Gaji Pensiunan 2025

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

- A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan

Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.

Baca juga: Besaran Nominal THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri, Komponen Ini Ternyata Jadi Penentunya

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Itu dia informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal THR PNS 2025.

Semoga membantu!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved