Berita Gianyar
Banyak Anak Muda Nongkrong Di Kafe Remang, Dewan Gianyar Minta Pemerintah Tegas
Ketua Partai Perindo Gianyar ini pun meminta ketegasan pemerintah Kabupaten Gianyar, dalam hal ini Dinas Satpol PP Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kafe remang selama ini memiliki stigma negatif. Sebab kerap menjadi lokasi mesum, karena terdapat wanita-wanita penghibur.
Hal tersebut pun menjadi sorotan anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.
Sebab, jumlah kafe remang di Kabupaten Gianyar cukup banyak.
Mirisnya, kerap terlihat anak-anak muda usia sekolahan yang nongkrong di sana.
Baca juga: VIDEO 2 WNA Rusia Diringkus di Bali Terkait Kasus Prostitusi, Jajakan PSK dari 129 Negara
"Kafe remang ini menjamur di kawasan Gianyar. Tidak hanya di jalur Bypass Prof Ida Bagus Mantra tetapi juga masuk ke pelosok-pelosok. Itu ada cewek-ceweknya yang berpakaian seksi, anak-anak muda juga kerap saya temui nongkrong di sana," ujar Ngakan Ketut Putra, Selasa 18 Maret 2025.
Ketua Partai Perindo Gianyar ini pun meminta ketegasan pemerintah Kabupaten Gianyar, dalam hal ini Dinas Satpol PP Gianyar.
Sebab keberadaan kafe seperti ini, ditakutkan akan merusak generasi muda Gianyar.
"Harus tegas, jika terbukti ada aktivitas komersialisasi seksual, tutup tempatnya, proses orang-orangnya," ujar Ngakan Putra geram.
Politikus Dapil Gianyar yang telah tiga periode duduk di kursi DPRD Gianyar itu menjelaskan.
Penutupan tempat seperti itu, akan membantu Bupati Gianyar, I Made 'Agus' Mahayastra dalam mencerdaskan generasi Gianyar.
Sebab di Gianyar sendiri, telah memiliki tempat-tempat nongkrong yang lebih mendidik. Salah satunya Alun-alun Gianyar.
Di sana, generasi muda bisa berolahraga, bahkan bisa belajar atau mengerjakan tugas sekolah. Karena Alun-alun Gianyar telah dilengkapi free wifi.
"Kita sebagai orang tua harus menggiring generasi muda kita untuk melakukan hal-hal yang positif. Jika mau nongkrong, bisa di alun-alun," ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan pihaknya tidak serta merta melakukan penutupan.
Meski ada surat peringatan (SP), dari 1, 2 dan 3. Namun selam ini, kata Watha, kafe yang di Kabupaten Gianyar ada yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang menghidupi banyak keluarga, dan telah mengantongi izin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.