Bule Berulah di Bali
2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Tawarkan PSK dari 129 Negara, Jadi Manajer dan Mucikari
Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) digiring di halaman Mapolres Badung pada Senin 13 Januari 2025.
Keduanya diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mirisnya lagi, kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 negara di dunia.
Kedua WNA tersebut memiliki peran masing-masing atau bertugas menjadi mucikari dan manajer di wilayah Bali.
Baca juga: WNA Rusia Jadi Ketua Muncikari di Bali, Jaringan di 129 Negara, Ditangkap di Canggu
Bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
Bahkan dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa dijangkau banyak orang.
Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebutkan, jika kedua pelaku diamankan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi prostitusi di sebuah website. Sehingga Satreskrim Polres Badung dan Penyidik Unit IV melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia. Hingga berhasil kita amankan kedua pelaku,” ujar Irjen Pol Daniel didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasus TPPO tersebut di Mapolres Badung, pada Senin 13 Januari 2025.
Diakui kedua pelaku diamankan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Dalam hal ini kedua pelaku mempunyai peran masing-masing yang berbeda. Seperti Anastasia K (27) menjadi ketua mucikari di Bali dan Maxsim T (32) menjadi manajernya.
“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website,” bebernya.
Disebutkan, selain sebagai ketua mucikari di Bali, Anastasia K juga merupakan pemilik rekening transaksi.
Dia juga mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website dan membagikan uang hasil transaksi, karena merupakan admin website di daerah Bali.
“Jadi pelaku AK ini mengendalikan setiap Perempuan yang menjadi PSK, mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan. Termasuk lokasi praktik prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.