Bule Berulah di Bali

2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Tawarkan PSK dari 129 Negara, Jadi Manajer dan Mucikari

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.

ISTIMEWA
Kapolda Bali (tengah) saat merilis kasus TPPO yang dilakukan WNA Rusia di Polres Badung pada Senin 13 Januari 2025. 

“Ini yang kita amankan kasus mucikari yang bertugas di Bali. Kami pastikan ada mucikari di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya, Senin 13 Januari 2025.

Namun, Kapolda Bali tidak menyebutkan di kota mana di Indonesia yang bisa mengakses website praktik prostitusi tersebut. 

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, mengingat dari pengakuan sementara baru satu pelanggan yang berhasil terungkap menggunakan website untuk mencari PSK.

“Kasus ini masih kita dalami, bahkan kita akan koordinasi dengan Mabes Polri mengingat ini jaringan internasional,” bebernya.

Diakuinya kedua tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Pidana UU IT penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Begitu juga pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ancaman Pidana UU TPPO penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (gus)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved