Ramadan 2025
Disnaker ESDM Bali Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja Yang Tak Dapat THR
Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali sudah membentuk posko tunjangan hari raya (THR), dan telah dibuka pada 13 Maret 2025 sampai 7 April 2025.
Kepala Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, pekerja dapat mengadu ke posko THR ini pada saat hari kerja ataupun melalui online.
“Petugas posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pelaksanaan pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan yang terkait,” jelas Setiawan, Senin 17 Maret 2025.
Posko ini, kata Setiawan, akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
Baca juga: Marak Pekerja Status DW di Bali, Jadikan Provinsi dengan Perusahaan Rentan Tak Bayar THR
Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
“Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu: PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. Pemprov Bali sudah menyebarluaskan Surat Edaran terkait kpd Bupati/Walikota se Bali untuj disampaikan kepada stakeholder terkait,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.