Berita Bali

Marak Pekerja Status DW di Bali, Jadikan Provinsi dengan Perusahaan Rentan Tak Bayar THR

Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
THR - I Gede Andi Winaba selaku PBH Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali pada, Senin 17 Maret 2025. Ia memberikan keterngan terkait para pekerja di Bali yang marak daily worker (DW) sehingga pekerjanya rentan tidak mendapat THR. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bali merupakan provinsi yang perusahaannya rentan tak membayar tunjangan hari raya (THR). 

Hal ini disebabkan banyak pekerja di Bali yang berstatus sebagai Daily Worker (DW). 

“Di Bali rentan karena jumlah perusahaan ada 7 ribu dan DW juga marak, kami melihat perayaan Idul Fitri dan Nyepi yang berbarengan ini akan banyak (pengaduan) nanti di akhir akan kami sampaikan data dan pernyataan sikap,” jelas I Gede Andi Winaba selaku PBH Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali, Senin 17 Maret 2025. 

Andi Winaba mengatakan terdapat pengaduan tidak langsung dari pekerja yang ada di Celukan Bawang, Buleleng bahwa tidak pernah mendapatkan THR dari tahun ke tahun. 

Baca juga: ATENSI Pemenuhan Hak Pekerja Berbagai Sektor, Launching Posko Pengaduan THR Nyepi & Idul Fitri 2025!

Andi mengatakan status pekerja tersebut memang DW, namun pekerja dengan status DW bisa mendapatkan THR sepanjang sudah memasuki masa kerja minimal satu bulan. 

“Jumlah korban kurang lebih 30 orang di satu perusahaan industri semen,” imbuhnya. 

Rata-rata pekerja DW di industri semen tersebut sudah bekerja lebih dari lima tahun dan tidak pernah mendapatkan THR sebab tak ada diperjanjian kerja. 

Untuk mengatensi aduan tersebut, LBH Bali akan berkolaborasi dengan serikat buruh kerakyatan yang sudah bertempat di Bali untuk mengorganisir terkait kondisi pekerja di industri semen tersebut. 

“Karena kita berkolaborasi dengan Disnaker, kami sudah audiensi dengan satwasker dengan jumlah 17 orang, kalau tidak salah, itu dari pihak Disnaker akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, di form pengaduan kami terapkan nomor perusahaan yang wajib di isi oleh pihak pekerja yang mengadu,” paparnya. 

Syarat pengaduan bagi pekerja yang tak mendapatkan THR di antaranya identitas pengadu, identitas perusahaan, alamat serta nomor perusahaan, perjanjian kerja, slip gaji dan lain sebagainya. 

Pengaduan ini dibuka secara online namun ketika ada pengadu yang kebingungan bisa datang ke kantor aliansi terdekat. 

“(Pengaduan) dibuka dari hari ini sampai h+7 hari raya, yakni 7 April 2025. (perusahaan yang tak bayar THR) Yang rentan adalah perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja,” tutupnya. (sar)

Dapat Mengadu ke Posko

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali sudah membentuk posko tunjangan hari raya (THR) dan telah dibuka pada 13 Maret sampai 7 April 2025. 

Kepala Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pekerja dapat mengadu ke posko THR ini pada saat hari kerja ataupun melalui online. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved