Berita Bali
Marak Pekerja Status DW di Bali, Jadikan Provinsi dengan Perusahaan Rentan Tak Bayar THR
Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pelaksanaan pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan yang terkait,” jelas Setiawan, Senin 17 Maret 2025.
Posko ini, kata Setiawan, akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
“Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu : PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. Pemprov Bali sdh menyebarluaskan Surat Edaran terkait kpd Bupati/Walikota se Bali untuj disampaikan kepada stakeholder terkait,” tutupnya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.