Berita Bali

ATENSI Pemenuhan Hak Pekerja Berbagai Sektor, Launching Posko Pengaduan THR Nyepi & Idul Fitri 2025!

Akhirnya pada Senin, 17 Maret 2025, Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

ISTIMEWA
Akhirnya pada Senin, 17 Maret 2025, Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025, di Kantor YLBHI-LBH Bali, di Denpasar. Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali, bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Nyepi & Idul Fitri Tahun 2025 untuk melindungi hak pekerja dan buruh di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Akhirnya pada Senin, 17 Maret 2025, Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali merilis Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025, di Kantor YLBHI-LBH Bali, di Denpasar.

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali, bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Nyepi & Idul Fitri Tahun 2025 untuk melindungi hak pekerja dan buruh di Bali.

Baca juga: BURON Lari 11 Tahun! Unyil Digerebek Polisi di Pondokan Milik Neneknya, Ini Kata Polres Buleleng

Tujuan dari pendirian Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitiri adalah :

1. Mewadahi pekerja/buruh yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR Nyepi dan Idul Fitri.
2. Mengedukasi pekerja/buruh di Bali terkait dengan hak THR dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan bagi pekerja/buruh yang ingin memperjuangkan hak THR. 

Baca juga: TRAGIS! Perempuan Asal Tabanan Tewas Tersenggol Pipa Besi, Lalu Terlindas Mobil yang Kabur Dari TKP 

Konsep Posko Pengaduan THR ini adalah :

1. Pekerja dapat melakukan pengaduan secara individu atau kelompok.
2. Pengaduan dibuka secara online melalui pengisian form pengaduan, yang disediakan pada kanal media sosial organ/lembaga yang tergabung di dalam Aliansi Hapera Bali.
3. Pekerja yang memerlukan bantuan konsultasi langsung, dan kebingungan mengisi form pengaduan dapat ke kantor atau sekretariat lembaga/organ terdekat.

4. Pekerja yang melakukan pengaduan secara kelompok, dengan jumlah korban minimal 10 orang di satu perusahaan, maka akan didampingi dan direkomendasikan untuk membentuk serikat pekerja/buruh oleh lembaga/organ sesuai sektor yang tergabung di dalam Aliansi Hapera Bali.
5. Keseluruhan data pekerja yang melakukan pengaduan, akan diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.
 
Adapun Timeline Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri sebagai berikut :

1. 17 Maret 2025 pembukaan form pengaduan THR
2. 22 Maret 2025 paling lama memberikan THR Nyepi
3. 24 Maret 2025 paling lama mmemberikan THR Idul Fitri
4. 5 April 2025 penutupan form pengaduan THR Nyepi
5. 7 April 2025 Penutupan Form Pengaduan THR Idul Fitri
6. Penanganan pengaduan akan dilakukan secara berkala
 
Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali :

1. FSPParekraf - KSPSI Kabupaten Badung
2. FSPNIBA – KSPSI Bali
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar
4. Serbuk Bali
5. DFW Bali
6. YLBHI - LBH Bali
7. FSPM Regional Bali
 
Juru bicara Aliansi Hapera Bali, Andi Winaba, menegaskan Posko Pengaduan THR ini berdiri sebagai bagian dari atensi bersama upaya pemenuhan hak sebagai pekerja berbagai sektor mendapatkan hak THR dari perusahaan/manajemen.
 
“Posko ini tidak membatasi hanya pengaduan THR, tetapi juga siap memberikan edukasi mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pekerja. Posko ini menjadi penting mengingat tidak semua pekerja tergabung di serikat pekerja.

Termasuk, tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Jika pekerja tidak berani mengadu langsung melalui form yang sudah kami sediakan, pekerja kelompok maupun perorangan dapat mengadukan melalui anggota aliansi ini,” kata Andi Winaba dalam rilisnya. 
 
Pihak FSPM Regional Bali, atas nama Agung Rai menambahkan posko ini akan terbuka untuk pengaduan tidak terbatas THR.

Karena persoalan pekerja ini masih perlu edukasi. Kami berharap pekerja berani bersuara. Kami ada untuk membantu, mengadvokasi teman-teman pekerja dari segala sektor.

“Bisa jadi tidak bersuara karena memang mungkin belum memahami hak dan kewajiban pekerja. Bahkan, pekerja daily worker maupun kontributor pun memiliki hak mendapatkan THR. Maka mari bersama saling membantu dan kami siap mengadvokasi,” tegas Agung Rai.

Hal ini senada juga diungkapkan oleh Pihak FSPParekraf – KSPSI Kabupaten Badung, Ayu Budiasih dan DFW Indonesia Laode Hardiani.
 
Saat konferensi pers rilis Posko Pengaduan THR ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, melalui juru bicara Andi Winaba, memohon maaf tidak bisa hadir karena masih ada penugasan pekerjaan. Kadis mengirimkan pesan singkat untuk diinfomasikan saat konferensi pers berlangsung :
 
1. Konfrensi pers terkait THR akan dijadwalkan oleh pak kadis dengan beberapa media terkait agar sekaligus memberikan keterangan dan informasi diberbagai media sosial.

2. Posko THR di Prov Bali sudah dibentuk di DISNAKER dan ESDM Prov Bali sejak 13 Maret - 7 April 2025 melalui pelayanan langsung saat hari kerja atau pun pengaduan online.

3. Petugas Posko THR Satgas Ketenagakerjaan siap beroperasi, guna menerima keluhan dan laporan dari pekerja atas pemberian THR keagamaan yang mengalami kendala dalam menerima haknya dari pengusaha sesuai regulasi ketenagakerjaan terkait. Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengakami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar THR pada pekerja.

4. Pembentukan Posko THR ini sesuai dengan mandat, dalam regulasi ketenagakerjaan yaitu : PP No. 36/2021, Permenaker No. 6/2016, SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
5. Pemprov Bali sudah menyebarluaskan Surat Edaran terkait pada bupati/walikota se Bali untuk disampaikan kepada stakeholder terkait.
 
 
Link Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri :
https://bit.ly/PoskoPengaduanTHR2025
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved