Berita Buleleng

BURON Lari 11 Tahun! Unyil Digerebek Polisi di Pondokan Milik Neneknya, Ini Kata Polres Buleleng

Setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pria 36 tahun itu akhirnya tertangkap juga karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor). 

ISTIMEWA
Ditangkap - Putu Budi Ariawan alias Unyil saat dihadirkan pada pers release Senin (17/3/2025). Diketahui Unyil merupakan buronan kepolisian selama 11 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM - Aksi pelarian Putu Budi Ariawan alias Unyil akhirnya berakhir.

Setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pria 36 tahun itu akhirnya tertangkap juga karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor). 

Berakhirnya aksi pelarian Unyil, pasca polisi menerima laporan hilangnya sepeda motor jenis Yamaha NMX tahun 2019 DK 2426 UAV, pada Jumat tanggal 5 April 2024.

Sepeda motor warna hitam itu hilang, saat terparkir di garasi rumah, yang berlokasi di Dusun Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Baca juga: TRAGIS! Perempuan Asal Tabanan Tewas Tersenggol Pipa Besi, Lalu Terlindas Mobil yang Kabur Dari TKP 

Baca juga: Perusakan Ogoh-Ogoh di Jembrana Dilakukan Bocah 10 Tahun

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat pemilik kendaraan bernama Kadek Suardika hendak berangkat kerja pada Jumat (5/4/2024) pukul 06.00 WITA. Namun saat ia menuju ke garasi rumah, sepeda motornya sudah hilang. 

"Korban yakin jika sepulang kerja sehari sebelumnya, kendaraan itu terparkir di garasi. Kunci sepeda motor memang dicabut, namun tidak dalam posisi kunci stang. Atas peristiwa ini, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya, Senin (17/3/2025). 

Hampir setahun penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Unyil. Hingga pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan Unyil yang saat itu berada di pondokan milik neneknya, yang berlokasi di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Buleleng.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Yamaha NMax 11 bulan lalu. Aksinya ini dilakukan bersama seorang rekannya bernama Putu Erianto alis Erik," ujarnya.

Diungkapkan pula, setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor dari garasi rumah, Unyil dan Erik mendorong sepeda motor sejauh 10 meter.

Sepeda motor itu selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang dibawa pelaku, kemudian dibawa ke rumah Erik yang beralamat Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 

Unyil nyatanya tidak hanya beraksi di Seririt saja. Sebab dari pengakuannya kepada polisi, pria 36 tahun itu mengaku melakukan aksi pencurian di 34 lokasi. Yang mana jadi jumlah tersebut, ada yang berlokasi di wilayah Kabupaten Buleleng, Tabanan, hingga Bangli. 

Kendati sebagian besar barang incaran Unyil berupa sepeda motor. Namun Unyil juga mencuri barang lain seperti ponsel hingga ayam. 

"Hingga kini kami baru mengamankan 7 unit kendaraan yang dicuri pelaku. Kami akan terus berupaya mengungkap barang bukti lainnya. Terhadap pelaku selanjutnya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved