Berita Klungkung

WARNING Bupati Satria Bagi Pemilik Bangunan Melanggar Radius Kesucian Pura di Nusa Penida Klungkung!

Pembangunan itu dianggap warga melanggar radius kesucian pura, yang selama ini sangat disakralkan masyarakat di Bali.

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
SOSOK - Bupati Klungkung I Made Satria, bersama Wabup Tjokorda Gede Surya Putra. 

TRIBUN-BALI.COM - Bupati Klungkung, I Made Satria, dengan tegas memperingatkan, agar tidak ada pembangunan di Nusa Penida yang melanggar radius kesucian pura.

Khususnya pembangunan akomodasi wisata yang kian masif di Nusa Penida. Beberapa waktu lalu, warga dibuat resah dengan adanya aktivitas pembangunan di sekitaran Pura Penataran Ped di Desa Ped, Nusa Penida.

Pembangunan itu dianggap warga melanggar radius kesucian pura, yang selama ini sangat disakralkan masyarakat di Bali.

Baca juga: ISAK Tangis Istri Aipda AES di Pemakaman Sang Suami, Penghormatan Terakhir dan Upacara Kedinasan

Baca juga: IRONI, Putus Sekolah di Nusa Penida Tertinggi, 900 Anak di Klungkung Putus Sekolah di 4 Kecamatan

Bupati Klungkung, I Made Satria mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lahan di seputaran Pura Penataran Ped.

Bupati asal Desa Ped itu, bahkan telah memperingatkan jangan sampai ada pembangunan akomodasi wisata seperti hotel ataupun villa di sekitaran Pura Penataran Ped.

"Jangan sampai ada pembangunan yang bisa mendegradasi kesakralan dan kesucian Pura Penataran Ped. Kalau ada pembangunan hotel (di sekitar Pura Penataran Ped) tentu kami tidak izinkan," ungkap Made Satria, Selasa (18/3/2025).

Hal lain yang menjadi perhatiannya, yakni masalah bangunan melanggar sempadan pantai di Nusa Penida. Ia tidak menampik, saat ini cukup banyak bangunan, khususnya akomodasi wisata yang melanggar sempadan pantai di Nusa Penida.

"Kasus seperti ini (melanggar sempadan pantai) banyak ditemui di Nusa Penida, Desa Lembongan dan Desa Jungutbatu, kasusnya sama (melanggar sempadan pantai)," ungkap Satria.

Menurutnya jika memungkinkan Pemkab Klungkung memberikan kebijakan khusus berupa izin bersyarat, hal itu akan diupayakan oleh pemerintah.

"Jadi kami pemerintah tidak semata-mata bertindak tegas. Bagaimana agar penegakan hukum yang kita lakukan, tanpa menghilangkan sumber pendapatan masyarakat setempat," jelasnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved