Berita Bali

Koster Wajibkan Driver Pariwisata KTP Domisili Bali, Organda: Jangan Sampai Ada Dikotomi Masalah KTP

Penindakan pada wisatawan nakal ini, kata Koster sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang tata kelola pariwisata Bali berkualitas. 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
SOSOK - Gubernur Bali, Wayan Koster, lantik 12 orang Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali pada, Rabu 19 Maret 2025 di Gedung Wiswa Sabha. Koster Wajibkan Driver Pariwisata KTP Domisili Bali, Organda: Jangan Sampai Ada Dikotomi Masalah KTP 

Lebih lanjut ia mengatakan seperti pekerja di hotel yang memiliki sertifikat kompetensi dan mereka juga ada muatan lokal untuk Bali di mana harus mengetahui budaya Bali dan kebiasaan orang Bali

Lantas mengapa pada driver yang mengemudikan kendaraan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan manusia belum ada sertifikat kompetensinya harusnya driver juga memiliki sertifikasi kompetensi kerja. 

Disebutkan, kuota yang tersedia untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejumlah 20 ribu lebih, tetapi yang digunakan masih di atas 10 ribu. 

“Sebelum ada ASK di Bali ada angkutan sewa, disewakan lepas kunci atau sopir, itu 22 ribu lebih, kalau itu (sekarang masuk) ilegal semua, bisa bertambah dengan pendatang baru atau pergantian kendaraan, jadi mereka jadi ilegal, kasihan. Seperti yang demo kemarin kasihan juga, bukannya tidak mau mengurus izin tetapi tidak tahu bagaimana caranya,” bebernya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman suyasa mengatakan pertemuan ini sekaligus memberikan informasi kepada DPRD dalam rangka proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) transportasi online. 

Banyak masukan di antaranya terkait tata kelola ke depan transportasi online di Bali agar berlangsung dengan baik sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi hal-hal yang ada permasalahan di lapangan.

“Ini menurut saya dulu, untuk KTP saya kira kita akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Itu baru dari kami, itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” kata Suyasa. 

Penerapan plat DK kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting. 

Namun kata Suyasa yang agak krusial merupakan penerapan KTP daerah Bali sebab masih mengikuti aturan nasional. 

“Perdanya masih dirancang, ada kajian akademis sedang dibuat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diparipurnakan. Maksimal (pembahasan Raperda menjadi Perda) 6 bulan, tetapi saya usahakan biar 2 sampai 3 bulan kelar,” kata dia. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved