Berita Buleleng

LIBUR Sekolah Siswa Diperpanjang Jadi 13 Hari, Mengacu Pada Revisi SEB Tiga Menteri

Libur bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri bagi siswa Paud hingga SMP di Buleleng diperpanjang.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Libur - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi saat menjelaskan ihwal perpanjangan libur siswa, dari semula tanggal 27 Maret menjadi 21 Maret. Hari Raya Idul Fitri, Libur Sekolah Siswa Paud hingga SMP di Buleleng Diperpanjang Jadi 13 Hari 

TRIBUN-BALI.COM  - Libur bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri bagi siswa Paud hingga SMP di Buleleng diperpanjang. Dari yang awalnya siswa libur selama 8 hari, kini menjadi 13 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, perpanjangan libur hari raya Idul Fitri ini mengacu pada revisi Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Yang mana sesuai edaran tersebut, libur bersama Idul Fitri dimajukan menjadi tanggal 21 Maret 2025. 

"Semula libur bersama Idul Fitri dimulai tanggal 27 Maret hingga 8 April 2025. Pasca revisi SEB tiga menteri, libur bersama dimajukan menjadi tanggal 21 Maret 2025 sampai 8 April 2025," ucapnya, Kamis (20/3). 

Baca juga: 112 Siswa SMADARA Lolos SNBP, 6 Siswa Diterima di Fakultas Kedokteran, Janiarta: Perhatian Ekstra

Baca juga: 125 Personel Polres Buleleng Disebar ke Sejumlah Titik Rawan Dalam Operasi Ketupat Agung 2025

Lanjut Ariadi, perpanjangan libur sekolah ini untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang merayakan hari raya Idul Fitri, agar bisa mudik jauh-jauh hari.

Upaya ini juga untuk meminimalisir kemacetan yang ditimbulkan akibat arus mudik maupun arus balik.

"Dengan libur yang lebih panjang, diharapkan masyarakat yang mudik ke kampung halaman punya waktu cukup untuk berangkat maupun saat kembali ke Buleleng. Selain itu juga memberikan kesempatan lebih panjang kepada umat muslim untuk silaturahmi dengan keluarganya," kata Ariadi. 

Mengenai perpanjangan libur, Ariadi mengaku sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Buleleng nomor T.400.3.1/2523/III/DISDIKPORA/2025.

SE tertanggal 14 Maret 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa. 

"SE ini juga sudah dikirim ke seluruh sekolah. Libur sekolah dalam rangka idul Fitri ini tidak hanya berlaku untuk siswa saja, namun juga untuk guru," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved