Berita Buleleng
Warga Pegayaman Protes Ganti Untung Shortcut Singaraja-Mengwitani, Nilai Tanah Dinilai Tak Adil
Ganti untung atas lahan masyarakat yang dilintasi proyek shortcut Singaraja-Mengwitani titik 9-10, menuai kekecewaan dari masyarakat Desa Pegayaman
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ganti untung atas lahan masyarakat yang dilintasi proyek shortcut Singaraja-Mengwitani titik 9-10, menuai kekecewaan dari masyarakat Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Ini karena nominal ganti untung lahan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pegayaman pun akhirnya mendatangi kantor DPRD Buleleng pada Jumat (10/4/2026), untuk menyampaikan masalah ini.
Diketahui, lahan yang terdampak pembangunan shortcut sekitar 1 hektare. Lahan tersebut dimiliki oleh 14 kepala keluarga (KK) dan terbagi dalam 19 bidang.
Baca juga: LONGSOR di Gitgit, 27 KK Tempekan Yeh Muncrat Terisolir Buleleng Bali, Begini Kondisinya!
Proses appraisal sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2019. Di mana dari hasil appraisal, ditetapkan harga ganti untung senilai Rp19,4 juta per are.
Kuasa hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses appraisal. Salah satunya adalah perbedaan nilai tanah.
Ia menyebut, dalam dokumen penilaian tahun 2019 terdapat variasi harga. Mulai dari Rp19,4 juta, Rp25 juta, hingga Rp38 juta per are. Padahal lokasi bidang tanah tersebut bersebelahan.
"Ini yang membuat masyarakat kecewa. Kenapa tanah yang jejer (bersebelahan) nilainya bisa berbeda, dan tidak ada penjelasan dari pihak terkait," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Terseret Arus Sungai Yeh Aye Buleleng Bali Ditemukan Meninggal
Selain perbedaan nilai tanah, warga juga menyoroti ketidaksesuaian data di lapangan dengan hasil penilaian. Seperti penghitungan jumlah tanaman yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil.
"Misalnya dalam satu lahan ada 10 pohon cengkih, tapi dalam penilaian hanya dihitung 6 pohon," kata Hilman.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Pegayaman menuntut adanya evaluasi atau revisi terhadap hasil appraisal.
Termasuk permintaan agar dilakukan penyamarataan harga terhadap lahan yang posisinya berdampingan.
Baca juga: APES Nasib JR, Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu ke Buleleng, Kini Terancam 20 Tahun Penjara!
Hilman menyebut, tuntutan itu bukan tanpa dasar. Sebab pada tahun 2021, Gubernur Bali disebut pernah menjanjikan akan melakukan evaluasi terhadap hasil appraisal serta pemerataan harga tanah.
"Janji itu yang ditunggu masyarakat sampai sekarang. Tapi setelah lima tahun, belum juga terealisasi," tegasnya.
Kekecewaan warga pun memuncak setelah dilakukan groundbreaking proyek. Padahal persoalan ganti rugi dinilai belum tuntas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Masyarakat-Desa-Pegayaman-saat-mesadu-ke-kantor-DPRD-Buleleng63.jpg)