Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

PT BDL Bantah Lakukan Perusakan Pembangunan Lapangan Tenis Internasional Nusa Dua

PT BDL Bantah Lakukan Perusakan Pembangunan Lapangan Tenis Internasional Nusa Dua

istimewa
KABEL - Kabel tray proyek lapangan tenis di ITDC terlihat berkarat. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Bali Destinasi Lestari (BDL) buka suara setelah dilaporkan oleh kontraktor lapangan olahraga PT Texmura Nusantara ke Mabes Polri yang kini dilimpahkan ke Polda Bali

Kuasa Direksi PT BDL, David Waltin Pasaribu menjelaskan, bahwa PT Texmura Nusantara selaku kontraktor berkontrak dengan pemberi kerja untuk membangun lapangan tenis yang berada di kawasan Nusa Dua, Bali.

Baca juga: Putri Koster Ingatkan Pentingnya Tanam Jiwa Kewirausahaan Pada Mahasiswa di Bali

“Kami sudah memberikan standar dan spesifikasi yang kami inginkan. Namun ternyata hasil pekerjaan kontraktor jauh dari spesifikasi kami” kata David di Denpasar, pada Jumat 21 Maret 2025. 

Berdasarkan kerugian-kerugian tersebut, PT. BDL melakukan penangguhan pembayaran. 

Hal ini dilakukan agar pemilik proyek memiliki jaminan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh PT Texmura Nusantara.

Baca juga: Ajak PKK di Bali Ikut Aktif Memilah Sampah, Ny. Seniasih Giri Prasta: Jangan Gengsi Pilah Sampah

“Kami bertindak dengan itikad baik dan fair kepada kontraktor. Kami banyak membantu kontraktor selama masa konstruksi," jelasnya.

"Kami juga telah beberapa kali memberitahu dan memperingatkan kontraktor untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan pembangunan, namun pihak kontraktor tidak melakukan perbaikan," sambung David.


PT. BDL menilai PT Texmura Nusantara tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati.


Yang mana hal ini juga membawa dampak kerugian yang signifikan bagi pemberi kerja yang telah memiliki komitmen dengan pihak penyelenggara untuk dapat menyediakan lapangan tenis sesuai standar internasional.


PT Texmura Nusantara melaporkan pemberi kerja ke Polda Bali dan menuntut pelunasan pembayaran. 


Berdasarkan laporan tersebut, PT BDL selaku pemberi kerja dituding melakukan pengerusakan lapangan tenis


Pemberi kerja merasa pelaporan ini tidak masuk akal dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh kontraktor.


“Bagaimana mungkin kami dituduh melakukan pengerusakan lapangan tenis yang merupakan milik kami sendiri ? Apa untungnya bagi kami merusak lapangan tenis kami sendiri ?," kata David.


“Kami berharap penyidik kepolisian bisa melihat laporan ini secara menyeluruh, agar tidak menjadi preseden. Jangan sampai hal ini terjadi pada pemberi kerja lainnya, cukup kami saja yang merasakan kriminalisasi ini," imbuh dia. 

Pada Maret 2024, PT Texmura Nusantara telah menyepakati untuk membangun lapangan tenis dengan standar dan spesifikasi yang ditentukan dari pemberi kerja. 


Standar dan spesifikasi yang ditentukan adalah sesuai dengan standar lapangan tenis berskala internasional karena tujuannya untuk mengadakan turnamen tenis tingkat dunia yang bisa mengharumkan nama Indonesia. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved