SE Gubernur Bali

Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing, Sanksi Tak Dapat Boarding Pass

Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing pada, Senin 24 Maret 2025 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Senin 24 Maret 2025. 

Salah satu poin SE tersebut di antaranya mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.  

Pemerintah Provinsi Bali juga rancang sanksi untuk wisatawan asing yang tak bayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass saat akan bertolak dari Bali. Selain itu dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata. 

Koster mengakui pungutan wisatawan asing baru berlaku pada 14 Februari 2024 dan pelaksanaannya belum optimal. 

Baca juga: LOW SEASON Kunjungan Wisatawan ke Bali, Simak Penjelasan Kadispar Bali

“Setelah di evaluasi di antaranya memang ada ketentuan yang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2023 ada yang belum lengkap. Di antaranya adalah perlu kerja sama dengan para pihak pemangku kepentingan berkaitan penyelenggaraan kepariwisataan diajak bekerjasama ada, Imigrasi dan pihak ketiga,” kata Koster. 

Lebih lanjutnya, Koster menekankan meskipun pungutan wisman Rp 150 ribu belum optimal. 

Ia mengapresiasi karena pungutan wisman yang berlaku mulai 14 Februari 2024 sampai Desember 2024 ditutup akhir tahun sudah mencapai 32 persen dari jumlah wsiatawan 6,4 juta dan sekitar 2,1 juta yang mengikuti ketentuan Perda. 

Jika dijumlah total pungutan wisman yang masuk ke Bali sudah Rp 318 miliar dan laporan dari Dinas Pariwisata sejumlah 95 persen dibayar sebelum berangkat ke Bali. 

Melalui perubahan Perda ini, Koster akan mengoptimalkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pungutan wisatawan asing ini. 

“Sepanjang belum berlaku Perda baru sebagai perubahan yang lama tetap berlaku diatur dalam perubahan ini kan kerja sama dengan pihak ketiga kalau kaitan dengan kewajiban wisman tetap berlaku,” imbuhnya. 

Pengoptimalan Perda ini akan dibuatkan tim sekaligus untuk pemantauan di lapangan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para penyelenggara kepariwisataan bekerja sama melalukan pengawasan. 

Kerja sama dengan pihak ketiga, kata Koster dasarnya dibuka kepada pihak yang memberikan hasil paling optimal itu yang dipilih. 

Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. 

“Begitu ia masuk menjadi satu dengan sumber pendapatan yang lainnya. Kan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali dari kendaraan bermotor biaya balik nama hasil pengelolaan aset termasuk dari sana. Itu digabung jadi satu mangkok mungkin dijajakan jadi satu program,” kata dia. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali atau dengan sebutan End Point. 

“End point ini pengertiannya kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali. Kalau yang di Imigrasi ini kan mereka sebelum mentinggalkan Bali mereka harus check in (pesawat) dulu dan check in itulah yang dikelola oleh perusahaan ini di seluruh dunia,” ucapnya. 

Skemanya, sebelum tiba di Bali wisatawan akan diingatkan untuk membayar pungutan. 

Setelah sampai di Bali dua sampai tiga hari lalu keluar dari Bali dan belum membayar pungutan, maka sanksi dapat diterapkan. 

Sanksi diterapkan ketika wisatawan tidak dapat melakukan check in seat pesawat sehingga tidak mendapatkan boarding pass karena belum membayar pungutan. 

“Kan ini masih pembahasan kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata. Nanti kita lihat ada barcode di sana kelihatan ada kerja sama dengan pihak ketiga itu luar biasa. Kalau di pihak ketiga ada End Point tetapi yang jelas yang diajak kerja sama pihak ketiga yang kaitannya dengan maskapai penerbangan dalam hal ini untuk aplikasinya,” kata dia. 

“Nanti mereka kalau tidak bayar pungutan tidak bisa dapat boarding pass,” tambahnya. 

End Point pembayaran pungutan wisman selama ini sudah tersedia di hotel dan beberapa travel agent. 

Mekanisme dengan pihak maskapai akan turun dari Peraturan Gubernur (Pergub). 

Serta alat yang digunakan untuk mengecek akan dilakukan kerjasama dari payment gateway. 

“Semua usaha ada ketentuannya nanti kita sampaikan di SK Integrasi persyartannya tentu harus yang berbadan hukum yang pertama dan dia akan dapat feedback istilah mpoin itu untuk di aplikasi Love Bali itu ada feedbacknya silakan diisi konten untuk promosi hotelnya itu feedbacknya. Memang selama ini belum optimal stakeholder yang baru hotel dan travel agent,” sambungbya. 

Imbal jasa tiga persen untuk pihak ketiga kata Tjok masih digodok. Penerima komisi 3 persen nantinya yang melakukan top up pungutan paling tinggi. 

Angka 3 persen masih sesuai regulasi yang ada. 

“Yang sudah membayar pasti diberikan QR Barcode melalui makanya yg mau bayar diminta nomor paspor nama dan tanggal kedatangan sampai emailnya,” tutupnya. 

Larangan untuk Wisman

Dalam SE tersebut memberlakukan beberapa aturan untuk wisatawan asing. 

Di antaranya mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. 

Berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. 

Juga didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata. 

Kemudian, melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia. 

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. 

Wisatawan juga harus berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.  

Tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang. 

Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4. 

Wisatawan juga harus tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Dalam SE tersebut juga melarang wisatawan asing memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).  

Wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian. 

Wisman dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. 

Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. 

Wisatawan juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax). 

Wisatawan dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata. 

Dalam SE Ini juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. 

Juga menugaskan kepada Satpol PP Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat. 

Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran. (sar)

Tambah Dana Desa Adat Rp 350 Juta

Selain untuk pelestarian budaya dan pengelolaan sampah, rencananya pungutan wisatawan asing Rp 150 ribu juga akan diperuntukan desa adat. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada jumpa pers terkait Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Senin 24 Maret 2025. 

“Termasuk di antaranya untuk desa adat Rp 300 juta per desa adat. Di Bali ada 1.500 desa adat itu berarti membutuhkan alokasi Rp 450 miliar. Kemudian Majelis Desa Adat kemudian untuk pelestarian lingkungan itu digunakan. Tidak diisikan judul khusus,” ungkap Koster. 

Lebih lanjutnya, Koster mengatakan dengan berlakunya Perda baru bersumber dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk digunakan bantuan kepada desa adat. 

Jadi kata dia, sebagian besar digunakan untuk desa adat, satu desa adat akan diberikan Rp 300 juta per tahun atau total Rp 450 miliar per tahun di desa adat serta pelestarian budaya program. 

“Pelestarian ekosistem lingkungan Sad Kerthi berbasis desa adat. Dua-duanya itu ada di desa adat. Karena itu judulnya adalah digunakan untuk desa adat. Paling konkret riil ada di desa adat. Sekarang dapat Rp 315 miliar, kemarin riil keluarnya Rp 450 miliar, kita masih kurang,” paparnya. 

“Sehingga penggunaan dana pungutan wisman untuk desa adat ditentukan nomenklatur desa adat supaya jelas pertanggungjawabannya semoga tercapai secara optimal,” kata dia. 

Ketika ditanya, selain desa adat, porsi yang paling besar penggunaan untuk pengelolaan sampah dan juga pembangunan infrastruktur sarana pra sarana. 

“Rencanakan akan ditambah Rp 50 juta juga, jadi 350 juta. Subak juga Rp 50 juta, mulai Tahun (Anggaran) 2026 di induk,” tutupnya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved