Berita Badung

NEKAT Maling Sepeda Motor Tetangga Kos! Vikie Ardiansyah Menangis Saat Diamankan Polres Badung

Vikie Ardiansyah (34) menundukkan kepala, dan menangis saat digiring jajaran reskrim Polres Badung pada Kamis 27 Maret 2025.

ISTIMEWA
RILIS - Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr.Opslal saat merilis kasus pencurian motor pada Kamis 27 Maret 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Vikie Ardiansyah (34) menundukkan kepala, dan menangis saat digiring jajaran reskrim Polres Badung pada Kamis 27 Maret 2025.

Pria asal Surabaya itu diamankan, karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya yang beralamat di Rumah Kos Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung pada Selasa, 25 maret 2025.

Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr.Opslal saat merilis kasusnya menyebutkan jika saat itu korban berangkat dari kos-kosan bersama dengan ibunya atas nama Jamilah untuk menuju ke kos - kosan milik pelaku yang beralamat di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan tujuan untuk mengambil barang-barang milik korban. 

Baca juga: 2 Pucuk Pimpinan TNI-Polri di Wilayah Bali Kompak Berbagi Ratusan Takjil di Denpasar

Baca juga: CLOSED! Bandara Ngurah Rai 24 Jam Saat Nyepi, Ada 425 Penerbangan Tidak Terbang

Sekitar pukul 06.30 WITA, korban dan ibunya tiba di kos-kosan pelaku, lalu korban langsung masuk ke kamar kos bersama dengan ibu korban.

Saat itu juga korban melihat pelaku masih tertidur. ketika korban membereskan barang-barang korban bersama dengan ibunya, pelaku bangun dan langsung keluar dari kamar kos

Nah setelah korban selesai membereskan barang-barang miliknya, korban berencana menaruh barang tersebut di motor yang sebelumnya di parkir di depan kos. Pada saat dia kaget mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.

"Jadi korban dan ibuknya ini  berkeliling mencari keberadaan sepeda motornya, namun sepeda motor tersebut tidak kunjung ketemu," jelasnya.

Hanya saja sekitar pukul 11.00 Wita, korban dan ibunya melihat diduga mendorong sepeda motornya. Bahkan korban sudah meneriaki dan memanggil diduga pelaku, namun mereka mereka tidak menghiraukan. Bahkan menambah laju kendaraan kemudian kabur.

"Atas hal tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DK 2916 ADL. Hingga korban mengalami kerugian material sekitar Rp 9 Juta," jelasnya. 

Kasus itu pun dilaporkan ke Polres Badung, hingga jajaran Satreskrim Polres Badung melakukan pengejaran dengan cepat. Bahkan pada 26 Maret 2025 malam pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar.

"Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan saat mencuri sepeda motor tersebut ditaruh di mes tempat pelaku bekerja," bebernya.

Keesokan harinya, pelaku langsung membuat kunci dengan memanggil tukang kunci. Motor itu pun digunakan pelaku saat akan diamankan.

"Jadi dengan kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 HUHP dwngan pidana 5 Tahun penjara," imbuh Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved