Berita Jembrana

Oknum Polisi di Jembrana Kendarai Motor Saat Nyepi Dijemput Propam, Akan Diproses Sesuai Kode Etik

Polres Jembrana bersama para pihak menggelar pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu 30 Maret 2025.

Istimewa/Polres Jembrana
PERTEMUAN - Polres Jembrana bersama para pihak menggelar pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu 30 Maret 2025. 

Oknum Polisi di Jembrana Kendarai Motor Saat Nyepi Dijemput Propam, Akan Diproses Sesuai Kode Etik

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polres Jembrana bersama para pihak menggelar pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu 30 Maret 2025.

Adalah menyikapi soal adanya oknum anggota Polri yang melintas mengendarai sepeda motor dan diamankan Bankamda Desa Adat Sumbersari saat Nyepi.

Dari pertemuan tersebut, oknum anggota polisi tersebut telah dijemput oleh Sie Propam Polres Jembrana untuk diperiksa secara intensif. 

Baca juga: VIDEO Tabrakan Beruntun Jalur Mudik di Jembrana Bali, Mikrobus Seruduk Mobil Pemudik

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Polres Jembrana hingga Bendesa Desa Adat Gilimanuk, Bendesa Desa Adat Sumbersari, dan pecalang desa setempat.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat Hari Raya Nyepi kemarin.

Dia juga menegaskan bahwa Anggota Polri yang terlibat telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian serta akan memberikan sanksi yang berat jika terbukti bersalah.

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Beruntun pada Antrean Arus Mudik, 4 Kendaraan Rusak Saling Seruduk di Jembrana!

"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana."

"Oleh Sie Propam Polres Jembrana selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut"

"Selain itu pihak Sie Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tesebut, " tegas Kapolres Jembrana.

Baca juga: Pemkab Jembrana Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

AKBP Endang juga sudah berkordinasi dengan Bendesa Adat agar memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan.

Namun Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg tidak diberikan sanksi tersebut kepada yang bersangkutan karena Kapolres juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan itu meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, Bendesa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (*)

 

Berita lainnya di Hari Raya Nyepi

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved