Pendidikan
BEM Pilih Gelar Konsolidasi Sidang Akbar, Sikapi Kerja Sama Unud dan Kodam IX Udayana
Menurutnya perjanjian yang bertujuan masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya.
TRIBUN-BALI.COM - Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) akan gelar konsolidasi sidang akbar di Auditorium Widya Sabha pada Selasa (8/4) dengan audiens seluruh Civitas Akademika.
Hal ini sebagai sikap kerja sama Unud dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam hal ini Kodam IX/Udayana yang menandatangani perjanjian kerja sama tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dengan Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Presiden Mahasiswa Universitas Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan rencana sidang akbar ini usai dilakukan Konsolidasi Agung Udayana pada Selasa, 1 Maret 2025 di gedung parkir tingkat lantai 4 yang langsung dihadiri oleh mahasiswa Universitas Udayana dari seluruh fakultas.
Menurutnya perjanjian yang bertujuan masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya.“Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan,” jelasnya kepada Tribun Bali, pada Kamis (3/4).
Lanjutnya, penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kalangan mahasiswa terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu.
Baca juga: KISAH Petugas Tagana & PMI di Pengungsian Warga Sental Kangin, Kasus Perebutan Lahan di Nusa Penida
Baca juga: KOSTER: Ratusan UMKM Boleh Jualan di Area Bencingah Pura Agung Besakih, Prioritas Produk Lokal Bali!
Sebagai institusi pendidikan tinggi, kata dia, Universitas Udayana memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebebasan akademik, memastikan lingkungan yang objektif, serta mencegah segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir, mengajar, dan meneliti.
“Kerja sama ini berpotensi membatasi kebebasan akademik serta membuka ruang bagi politisasi dalam kegiatan akademik, yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang menjadi landasan pendidikan tinggi,” tuturnya.
Sebagai universitas yang menjunjung tinggi prinsip Unggul, Mandiri, dan Berbudaya. Menurutnya, Universitas Udayana harus tetap menjadi ruang yang bebas bagi pengembangan ilmu pengetahuan tanpa intervensi yang dapat menghambat kebebasan akademik dan integritas intelektual.
“Latar belakang kehadiran kita pada konsolidasi hari ini (kemarin), adalah Unud menjalin kerja sama antarpihak kesatu (UNUD) dan pihak kedua (Kodam) di mana terciptanya perjanjian mengenai pasal-pasal yang berbentuk MOU dan disepakati oleh UNUD – Kodam,” jelasnya.
Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan di antaranya, pertama menuntut kepada Unud untuk membatalkan ‘Perjanjian Kerja Sama antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan Universitas Udayana tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi’.
Kedua menuntut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk membatalkan ‘Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Tentara Nasional Indonesia tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi’.
“Dokumen perjanjian ini baru diumumkan secara resmi pada Rabu, 26 Maret 2025. Bila dikaji lebih lanjut, perjanjian yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antara kedua institusi ini masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya.
Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan,” bebernya.
Penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu.
Ia juga menegaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Udayana memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebebasan akademik, memastikan lingkungan yang objektif, serta mencegah segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir, mengajar, dan meneliti.
| DEWAN Harap Swasta Juga Diperhatikan, Daya Tampung SMP Negeri di Denpasar Kurang dari 50 Persen |
|
|---|
| SISWA Bisa Pilih 3 Sekolah, Lewat Jalur Domisili & Afirmasi SPMB SMP 2026, Juni Hingga Awal Juli |
|
|---|
| SEBUT Pembatasan Guru Honorer Sejalan UU ASN, Pemerintah Tengah Bahas Pengangkatan Guru Pada 2027 |
|
|---|
| PRIMAKARA Kian Dikenal Jadi Kampus Favorit, Mahasiswa Bantu Dampingi UMKM Agar Go Digital |
|
|---|
| TARGET Terima 850 Mahasiswa Baru, IMK Singaraja Sesuaikan Daya Tampung Kampus di 18 Progdi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wbghweherjh.jpg)