Berita Badung

PERUT LAPAR! 2 Buruh Proyek di Bali Nekat Curi Scaffolding di Villa Melasti Ungasan

PERUT LAPAR! 2 Buruh Proyek di Bali Nekat Curi Scaffolding di Villa Melasti Ungasan

Istimewa/Polresta Denpasar
Dua buruh proyek diamankan karena melaukan pencurian di proyek Villa Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Tak Punya Uang untuk Makan, Dua Buruh Proyek Nekat Curi Scaffolding di Villa Melasti Ungasan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tak sanggup menahan lapar, dua buruh nekat curi beberapa set scaffolding di Ungasan, Bali.

Kedua buruh itu mencuri di Villa Melasti, lokasi proyek tempat keduanya bekerja.

Kedua buruh itu kemudian diamankan penjaga proyek dan digiring ke kantor polisi, pada Minggu 6 April 2025 malam. 

Baca juga: JELANG DIHABISI di Gianyar, Pelaku Tanya Perselingkuhan Agus dengan Sang Istri, Ini Jawabannya!

Dua orang buruh proyek ini masing-masing bernama Fendima Joko Nur Cahyono (21) dan Hidayatu Sahryan Hafianto (28).

Kedua buruh ini diamankan saat tengah mengambil scaffolding yang sebelumnya disembunyikan di balik tembok proyek.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 WITA, salah satu pelaku, Fendima, awalnya menyembunyikan 3 set atau 6 buah scaffolding di lokasi proyek pada sore hari.

Baca juga: ADA APA? FBI Turun Tangan Kasus Kecelakaan Kadek Melly, Jenazah Tak Boleh Dijenguk Siapapun

Lalu mengajak kedua buruh itu kembali ke lokasi proyek saat mulai gelap untuk mengangkut barang curian tersebut. 

“Saat mereka mengambil scaffolding, dipergoki oleh penjaga proyek atas nama Lukas.

Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, pada Senin 7 April 2025. 

Korban pencurian dalam peristiwa ini, I Komang Suryanta selaku kepala pengamanan proyek, melaporkan kerugian sekitar Rp1.950.000.

"Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk membeli makan," bebernya.

Kini, kasus pencurian itu ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan

Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved