Seputar Bali
Polemik Kebijakan Koster Soal Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter, Berikan Waktu Habiskan Stock
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali soal pelarangan penjualan air minum kemasan dibawah 1 Liter mulai menuai polemik di masyarakat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali soal pelarangan penjualan air minum kemasan dibawah 1 Liter mulai menuai polemik di masyarakat.
Mengingat banyaknya air mineral di bawah 1 liter yang masih banyak beredar di masyarakat, pemerintah memberikan waktu untuk menghabiskan stock yang dimiliki oleh pedagang.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Bali akan melonggarkan kebijakan dan membuka bagi pedagang yang masih memiliki stok untuk dijual habis terlebih dahulu.
“Kan ada masa peralihan. Jadi pelan tapi pasti kita berangsur edukasi mereka untuk prosesnya menghabiskan dulu,”
Baca juga: HARGA Properti Bali Naik Kisaran 7 Persen Per Tahun, NPG Perhatikan Struktur Bangunan & Keselamatan
“Setelah penghabisan itu tidak meminta stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter,” sambungnya.
Seluruh proses pembuatan air dalam kemasan plastik dengan ukuran dibawah 1 liter mulai dari, produksi, distributor, mendatangkan stok air minum dalam kemasan dibawah 1 liter dari luar Bali, termasuk menjual belikan produk tersebut dilarang jika berkaca pada SE Nomor 9 Tahun 2025 dilarang.
“Makna dari SE itu begitu. Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,”
“Di dalam SE ada penetapan paling lambat 1 Januari 2026 sudah diterapkan. Artinya senggang waktu 2025 adalah masa kita untuk sosialisasi dan edukasi,” tutupnya.
Untuk kegiatan sosialisasi pada masyarakat luas mengenai penanganan sampah ini, Rentin akan memberdayakan komunitas lingkungan yang jumlahnya ratusan di Bali.
Harapannya dengan memberdayakan komunitas peduli lingkungan edukasi, sosialisasi, dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan pengolahan sampah di Bali dapat efektif dilakukan.
Baca juga: Kasus Ulah Pati Anggota Polisi dan TNI di Bali Meningkat, Tak Ada Tanda Kekerasan, Ada Apa?

Baca juga: VIRAL! Diduga Warga Pendatang Cekcok dengan Pecalang di Desa Amed, Netizen Colek Arya Wedakarna
Menurut Koster, SE ini memuat kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.
Kata Koster, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Hal ini memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.
"Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota/kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir," jelas Koster di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.