Seputar Bali
Polemik Kebijakan Koster Soal Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter, Berikan Waktu Habiskan Stock
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali soal pelarangan penjualan air minum kemasan dibawah 1 Liter mulai menuai polemik di masyarakat.
Dijelaskannya, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Ada 6 yang menjadi fokus pemberlakuan yakni Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Pelaku Usaha Hotel, Restaurant, Pusat Perbelanjaan dan Kafe, Lembaga Pendidikan, Pasar dan Tempat Ibadah," jelasnya.
Satu hal yang menjadi sorotan Koster adalah pemberlakuan di pasar-pasar.
Pengelola Pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.
"Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik," tegasnya.
Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek serta wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain atau bekerja sama dengan pengeıoıa TPS5WTPST.
Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu, pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
"Yang belum sukses pembatasan di pasar tradisional masih sangat marak tas kresek, ini akan kita perkuat, jadi ini akan kita perkuat," sebutnya.
"Alternatif masing-masing menyediakan bahan ramah lingkungan, jaman dulu tidak ada tas kresek tidak ada yang sulit bawa tas belanja disiapkan sendiri dari rumah yang ramah lingkungan, tas kresek memudahkan tapi bikin masalah kerusakan lingkungan," beber dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.