Berita Bali
FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?
FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sudah bukan rahasia banyak warga negara asing melakukan kawin kontrak dengan masyarakat lokal Bali.
Perkawinan yang seharusnya bersifat sakral, kini dirusak oleh fenomena kawin kontrak di Bali.
Tujuan kawin kontrak itu untuk memiliki properti di Bali, tentu saja fenomena ini sangat merugikan warga lokal.
Pembahasan terkait fenomena kawin kontrak ini mengemuka di DPRD Bali.
Baca juga: NYAWA Aiptu Made Berakhir di Seutas Selendang, Anggota Polres Buleleng Ulah Pati di Kandang Sapi
Hal tersebut disampaikan pada Pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali.
Pada Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali itu, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyoroti maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum.
“Dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang.
Dengan melakukan kawin kontrak dengan masyarakat lokal untuk tujuan dapat membeli atau menguasai properti di Bali,” bebernya.
Adapun properti yang dimiliki berupa tanah, hotel dan villa yang berada dikawasan pariwisata terutama Kabupaten Badung.
“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan Intansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tutupnya.
Baca juga: CURHATAN Bu Komang, Ketakutannya Jadi Kenyataan di Terminal Galiran Klungkung, Kerugian Rp 600 Juta
Pada 2023 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster pernah memberikan penegasan terkait kawin kontrak ini.
Dia mengatakan, beberapa oknum WNA ini sengaja melakukan kawin kontrak dengan WNI, khususnya warga lokal Bali.
Cara ini dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.
"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius.
Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin kontrak, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," kata Koster, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: ADA APA? FBI Turun Tangan Kasus Kecelakaan Kadek Melly, Jenazah Tak Boleh Dijenguk Siapapun
"Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai, akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," sambungnya.
Koster mengaku sangat prihatin dengan fenomena kawin kontrak tersebut karena dapat merusak moral dan warisan budaya di Bali.
"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA, semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman semakin tingginya ahli fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," kata dia.
Dia berencana melarang WNA memiliki aset dengan modus ini di Bali.
Mereka bisa berbisnis, tetapi dengan sistem kerja sama atau sewa lahan warga setempat.
"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali, secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," kata dia.
Aturan kepemilikan lahan WNA Pemerintah sendiri telah memberikan kabar baik kepada WNA soal kepemilikan properti di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Dikatakan, terdapat dua jenis hunian yang dapat dibeli oleh WNA yakni rumah tapak dan rumah susun.
Rumah tapak yang bisa dibeli harus masuk dalam kategori rumah mewah dan hanya diperbolehkan memiliki satu bidang tanah per orang/keluarga dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.
Sementara untuk rumah susun yang dapat dibeli oleh WNA merupakan rumah yang masuk kategori rumah susun komersial.
Syarat yang harus dipenuhi pun terbilang mudah.
WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal.
Bila WNA pemilik rumah meninggal dunia, maka hunian yang ia miliki dapat diwariskan kepada ahli waris.
Status kepemilikan rumah yang dimiliki oleh para WNA adalah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
Nah, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan WNA dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan WNI lainnya.
Namun, Hak Atas Tanah tersebut bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.
Sebelumnya, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA).
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang. Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.
Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.