Seputar Bali

Polemik Larangan Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali, Koster: Izin Tidak Akan Diberikan

Peraturan baru SE Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster, soal larangan air kemasan di bawah 1 liter menuai kontra dari AMDK

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
KETERANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Wiswa Sabha pada, Kamis 10 April 2025. Polemik Larangan Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali, Koster: Izin Tidak Akan Diberikan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Peraturan baru SE Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, soal larangan air kemasan di bawah 1 liter menuai kontra dari AMDK.

Pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK), merasa kebijakan ini tidak adil bagi pengusaha air minum tersebut.

Menanggapi keberatan tersebut, I Wayan Koster mengatakan akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sebab Bali sudah dinilai darurat sampah plastik. 

“Ya keberatan saja silahkan. Tetap akan jalan (kebijakan SE Nomor 9 Tahun 2025). Ya kalau kurang dari 1 liter bikin yang lebih dari itu,” jelasnya saat ditemui di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: Petani Berkurang, Alih Fungsi Lahan di Bali Mengkhawatirkan, Koster: Ancaman Ketersediaan Pangan

Jika pengusaha AMDK ditemukan tetap memproduksi air kemasan di bawah ukuran 1 liter maka Koster dengan tegas akan meninjau ulang atau mencabut izin usaha.

“Izin tidak akan diberikan,” imbuhnya. 

Pengusaha juga diminta agar menyiapkan produksi AMDK di atas 1 liter saja. “Mau Bali ini bersih jalankan SE (9 Tahun 2025) itu jangan neko-neko,” tutupnya. 

Sebelumnya, larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai protes dari kalangan produsen.

Pihak produsen menilai Gubernur harusnya berlaku adil. Sebab kemasan plastik tidak hanya digunakan pada air kemasan, namun juga produk lainnya. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng), Nyoman Artha Widnyana.

Dikatakan jika pihak dia akan menuruti regulasi yang ada. Asalkan dalam pembuatan regulasi itu pemerintah harus berpikir holistik. 

Baca juga: Sempurnakan Acara Anda dengan Fasilitas M.I.C.E Terbaik dari ARYADUTA BALI

PEMASARAN - Para pekerja saat proses distribusi air minum kemasan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng).
PEMASARAN - Para pekerja saat proses distribusi air minum kemasan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng). (Istimewa)

Baca juga: Sambut Hari Raya Galungan dan Kuningan 2025, Marble 8 Restaurant Hadirkan Hampers di Hari Spesial

"Artinya dagangan-dagangan di minimarket asal berbungkus plastik juga tidak boleh (beredar),”

“Jadi harus sama rata, itu baru adil namanya," ucap dia saat dikonfirmasi Senin (7/4). 

Menurut Artha, regulasi terbaru ini seolah menganggap produsen air kemasan yang menjadi penyebab munculnya sampah plastik.

Padahal realitanya, produk yang dijual menggunakan kemasan plastik di minimarket, tidak terbatas pada air minum saja. 

Beberapa produk seperti minyak goreng, gula, kopi, permen, minuman, hingga snack juga menggunakan kemasan plastik.

Sehingga jika mengacu pada regulasi yang ada, semestinya juga dilarang beredar.

"Seakan-akan kami saja di air kemasan yg membuat sampah. Padahal justru bahwa plastik kami bisa didaur ulang,”

“Sedangkan bungkus makanan di minimarket tidak bisa didaur ulang," katanya. 

Artha menyayangkan dalam pembuatan regulasi tersebut tidak melibatkan pihak produsen air kemasan.

"Katanya tanggal 11 April akan dipanggil. Tapi dia bikin regulasi dulu baru memanggil. Semestinya kan dipanggil dulu untuk komunikasi," ucapnya. 

Kendati ada rencana Gubernur Bali akan memanggil seluruh produsen air minum kemasan, Artha mengatakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Bali sudah mulai bergerak.

ASPADIN ingin bertemu dengan Gubernur Wayan Koster sebelum hari yang ditentukan. 

"Tapi feeling saya akan sulit. Karena edaran sudah terlanjur dibuat. Mau ditarik atau dibatalkan sulit sepertinya," imbuh dia. 

Untuk diketahui, protes dari kalangan produsen ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4) lalu.

Salah satu poin dari SE tersebut yakni melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved