Sponsored Content

RAPAT Paripurna ke-10 DPRD Bali Bahas LKPJ dan Raperda Pungutan Wisman 

Rapat Paripurna DPRD Bali ke-10 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024-2025, diadakan pada Rabu 19 Maret 2025

ISTIMEWA
Rapat Paripurna DPRD Bali ke-10 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024-2025, diadakan pada Rabu 19 Maret 2025 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi. 

Apalagi di tengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi saat ini.

Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan berlangsungan kehidupan mahluk hidup.

 

Koster menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang.

Oleh karena itu, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali.

 

“Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.

Visi Pembangunan Bali tersebut mengandung filosofi Adi Luhung warisan Leluhur Bali tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan,” tandas Gubernur Koster.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved