Sponsored Content
RAPAT Paripurna ke-10 DPRD Bali Bahas LKPJ dan Raperda Pungutan Wisman
Rapat Paripurna DPRD Bali ke-10 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024-2025, diadakan pada Rabu 19 Maret 2025
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rapat Paripurna DPRD Bali ke-10 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2024-2025, diadakan pada Rabu 19 Maret 2025 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH.
Selain itu rapat kali ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, serta segenap unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat Paripurna ini membahas 2 agenda. Yakni, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali. Yaitu, Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Bali Berikan Pandangan Pada Raperda Perubahan PWA di Rapat Paripurna ke-12
Baca juga: 12.500 Pelari di Digiland Mei 2025, Ajang Lari Standar Internasional, Ada Konser Musik & Pasar UMKM
Terkait LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Dewan akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.
Terkait Ranperda Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), Koster mengungkapkan bahwa PWA merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Setelah kurang lebih setahun penerapan PWA sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Ketua DPD PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Ranperda ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali.
Pesan Rektor UKSW saat Wisuda 602 Mahasiswa, Jangan Kecewakan Orang Tua dan Tetap Melaju |
![]() |
---|
SCoMOA Tahun 2025 di Unud, Ajang Sharing Hasil Riset Optik Antara Peneliti dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Swiss-Belexpress Kuta Hadirkan “Summertime Flavours” di Express Café |
![]() |
---|
PLAFON Jebol, Bupati Kembang Perintahkan Perbaikan Sekolah yang Rusak Gunakan Anggaran BTT |
![]() |
---|
Pansus Ranperda RPJMD Pastikan Aspirasi Masyarakat Badung Bali Terakomodir |
![]() |
---|