Sponsored Content

DPRD Bali Lakukan Penyusunan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas 

DPRD Provinsi Bali akan lakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan

ISTIMEWA
Rapat Paripurna ke-11 Intern Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 bertempat di Kantor Gubernur Bali pada Senin 17 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali akan lakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penjelasan awal mengenai landasan dan arah penyusunan regulasi ini, dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Intern Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 bertempat di Kantor Gubernur Bali pada Senin 17 November 2025. 

I Ketut Tama Tenaya, selaku ketua yang mewakili dewan dalam penyampaian penjelasan tersebut, menegaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memastikan penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas berjalan sejalan dengan visi daerah.

Baca juga: TERDENGAR Suara Letusan, Bangunan di Puri Anyar Klungkung, Terungkap Ini yang Terjadi

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdengar Suara Letusan, Bangunan di Puri Anyar Klungkung Bali Terbakar

“Penjelasan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, adalah sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dalam wujud Jana Kerthi yaitu menghormati, melindungi, dan menjamin harkat manusia yang beradab, tidak diskriminatif, sederajat terhadap keberadaan kondisi fisik dan mental yang dimiliki sebagai insan manusia khususnya bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

 

Tama Tenaya menegaskan urgensi Raperda ini karena berkaitan langsung dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan ini, menjadi urgen dan strategis karena sesuai nilai-nilai Sila Pancasila dan amanat UU NRI Tahun 1945 yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap diri manusia tidak terkecuali para Penyandang Disabilitas,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights for Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Tama Tenaya menjelaskan bahwa Raperda baru ini pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015. Penyempurnaan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

 

“Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, sebenarnya merupakan penyempurnaan daripada Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, harus diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

 

Proses penyusunan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan terbaru. “Secara legal drafting, telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Dalam penyusunan diawali dengan pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar penyusunan Raperda, dan telah mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali,” ujarnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Tags
DPRD
Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved