Sponsored Content

DPRD Bali Lakukan Penyusunan Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas 

DPRD Provinsi Bali akan lakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan

ISTIMEWA
Rapat Paripurna ke-11 Intern Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 bertempat di Kantor Gubernur Bali pada Senin 17 November 2025. 

Raperda ini akan memuat XI Bab dan 93 pasal. Ruang lingkup pengaturannya sangat luas, mulai dari keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, adat dan agama, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, hingga kesejahteraan sosial, aksesibilitas, habilitasi, rehabilitasi, serta perlindungan dari bencana.

 

Tama menekankan bahwa nilai-nilai budaya Bali menjadi salah satu muatan penting. “Dalam Ruang Lingkup Raperda tersebut mencantumkan nilai-nilai kearifan lokal Bali bahwa kepada para Penyandang Disabilitas diberikan hak berpartisipasi dalam bentuk agama, tradisi, budaya, adat, dan seni,” katanya.

 

Ia juga menyoroti kekosongan aturan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. “Serta belum ada dalam Bab dan Pasal yang mengatur khususnya pengenaan sanksi terhadap bagi yang melakukan perbuatan diskriminatif kepada Penyandang Disabilitas,” tambahnya.

 

Dalam sesi penutup penyampaiannya, Tama berharap rancangan ini dapat segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

 

“Demikianlah Penjelasan Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, dapat kami sampaikan untuk dapat diberikan persetujuan penetapan bagian dari Propemperda…,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Panitia Khusus bersama para pemangku kepentingan. “Selanjutnya akan menjadi tugas dari Pansus dalam upaya penyempurnaan penyusunan Raperda Provinsi Bali sehingga sebagai produk hukum daerah diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Wilayah Provinsi Bali,” tutup Tama Tenaya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Tags
DPRD
Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved