Sponsored Content

Seluruh Fraksi DPRD Bali Berikan Pandangan Pada Raperda Perubahan PWA di Rapat Paripurna ke-12 

Rapat Paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

ISTIMEWA
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa 8 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa 8 April 2025. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Rapat Paripurna ini disampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Baca juga: 12.500 Pelari di Digiland Mei 2025, Ajang Lari Standar Internasional, Ada Konser Musik & Pasar UMKM

Terhadap Raperda Perubahan PWA, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Nyoman Suwirta mengatakan sepakat terhadap perubahan Raperda PWA untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.

Begitu juga sepakat terhadap Raperda Provinsi Bali, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI dibacakan I Kade Darma Susila ini, juga sepakat terhadap 2 raperda ini. Di mana, pada prinsipnya Fraksi Gerindra-PSI turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan.

Apalagi, kedua Raperda telah memenuhi landasan yuridis formal dan landasan yuridis material serta landasan yuridis konstitusional meskipun belum memenuhi landasan yuridis historisnya.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini, mendorong Gubernur Bali agar memprioritaskan kerjasama dengan pengusaha lokal Bali dalam retribusi PWA.

Dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. Sebab, selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri.

Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, diharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. Sehingga selaras dengan Dokumen dan Naskah Akademis RPPLH.

Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan setuju dan sepakat kedua raperda ini dibahas lebih lanjut agar segera dapat ditetapkan dan diberlakukan menjadi peraturan daerah (Perda). 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved