Peredaran Narkoba di Bali
Dewa Wijaya Korek-Korek Tanah di Jalan Buluh Indah, Berakhir Diamankan Polresta Denpasar
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pelaku penyalahguna narkotika di pinggir jalan kawasan Jalan Buluh Indah
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dewa Wijaya Korek-Korek Tanah di Jalan Buluh Indah, Berakhir Diamankan Polresta Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pelaku penyalahguna narkotika di pinggir jalan kawasan Jalan Buluh Indah No. 68, Banjar Kertha Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Senin 7 April 2025.
Transaksi narkotika ini terendus setelah muncul gerak-gerik seorang pengendara Honda Scoopy Hitam mencurigakan dengan berhenti dan memfoto tiang listrik, lalu kakinya mengorek-ngorek sesuatu di pinggir jalan di TKP.
Baca juga: KS Terancam 12 Tahun Penjara, Bebas Setahun, Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Buleleng
"Diduga melakukan transaksi narkotika dengan menempel maupun mengambil alamat tempelan narkoba," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada senin 14 April 2025.
Polisi menangkap Dewa Made Wijaya Kusuma (28) dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan belasan paket kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.
Baca juga: 2 Mahasiswa & Residivis Narkoba Dijuk Polres Jembrana, 6 Pengedar Narkotika Dengan BB 13 Gram Sabu
"Ditemukan 18 paket kristal bening diduga sabu, 1 buah HP merk Realme warna hitam, 1 potong celana jeans warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6740 DD," ujarnya.
Pelaku mengaku mendapatkan kristal bening diduga mengandung narkotika tersebut dari seseorang yang dipanggil “SUL” yang keberadaannya tidak diketahui.
Baca juga: DICOKOK Polres Badung! Serorang Pria Diduga Ambil Tempelan Narkoba di Wilayah Darmasaba
"Terduga pelaku ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, 18 paket kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih total 7,56 gram / berat kotor total 11,64 gram," jelas dia.
"Polisi juga mengamankan baran bukti 18 potong pipet, 4 sobekan lakban warna merah dan 6 sobekan warna biru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.