WNA Berulah di Bali

BULE Amerika Buat Onar di Klinik Pecatu Positif Narkoba, Tidak Dipidana? Ini Kata Polresta Denpasar!

Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif.

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens, saat memberikan keterangan pada konferensi pers penindakan WNA berulah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar membenarkan, pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Dan kerugian yang ditimbukan, akibat aksi perusakan fasilitas di klinik itu mencapai Rp35 juta. Untuk kerugian dari pihak klinik sebesar Rp35 juta, dan pada saat itu sudah dibayarkan ganti ruginya oleh pelaku.

"Terkait masalah indikasi narkoba, kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar, Senin 14 April 2025.

Baca juga: TARUNG BEBAS di Dalung Akan Diusut Sampai Akar & Tuntas oleh Polsek Kuta Utara, Ini Penjelasannya!

Baca juga: VIRAL Video Korban Kecelakaan Kejang di Jembatan Merah Klungkung, Diduga Rekayasa?

MENGAMUK - Kondisi MM bule Amerika yang mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama mulai tenang saat Linmas dan polisi tiba, Sabtu 12 April 2025.
MENGAMUK - Kondisi MM bule Amerika yang mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama mulai tenang saat Linmas dan polisi tiba, Sabtu 12 April 2025. (Istimewa/Polsek Kuta Selatan)

Ia menambahkan, pada saat itulah kami menyimpulkan bahwa ada indikasi pengaruh narkoba dan kami melakukan tes urin. 

Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba, dan kami sudah melakukan pendalaman di mana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. 

“Tetapi saat itu hasil test kitnya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya.

Dia dipastikan memakainya di Bali, tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” jelas Kompol Laorens.

Disinggung apa yang melatarbelakangi MM tidak sadarkan diri dan dibawa oleh temannya ke klinik?

Ia menyampaikan, menurut pelaku mungkin ada yang memasukkan bahan atau sesuatu ke dalam minumannya dia sehingga usai minum-minum party terus skip atau tidak sadarkan diri lalu dibawa ke klinik itu sama temannya. 

Sampai di sana dia merasa berada di alam lain, yang mengerikan takut dan berontak jadi mengacaukan tempat itu. 

Disinggung kenapa tidak di proses pidana kasus penggunaan narkobanya? 

Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif. 

“Dan karena tidak ada barang buktinya kita tidak bisa proses secara pidana. Dan kita tindak lanjuti prosesnya ke Imigrasi sehingga kita limpahkan ke Imigrasi, dan di proses sehingga dilakukan tindakan deportasi. Yang terbaca dalam test kit nya positif narkoba barang buktinya tidak ada setelah kita tes lalu geledah ke tempat penginapannya di Pecatu,” paparnya.

Terhadap MM pun akhirnya hanya mendapatkan tindakan pendeportasian, dari Imigrasi dan akan dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan malam ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.(*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved