Berita Bali
Fraksi Gerindra DPRD Bali Minta SE Larang Produksi dan Jual AMDK di Bawah 1 Liter Direvisi
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, kembali dikomentari
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Fraksi Gerindra DPRD Bali Minta SE Larang Produksi dan Jual AMDK di Bawah 1 Liter Direvisi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, kembali dikomentari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa.
Ia meminta agar Gubernur Bali Wayan Koster merevisi SE tersebut meskipun telah diterbitkan.
“Soal permasalahan plastik tidak hanya berasal air mineral. Tidak hanya itu ini, berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Contohnya memiliki usaha loloh karena dikemas botol plastik,” jelasnya pada, Senin 14 April 2025.
Baca juga: VIDEO Gubernur Bali Sampaikan Surat Edaran untuk Pemedek saat Berada di Pura Besakih
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran No 6 Tahun 2025, Berikut Isi SE Tersebut
Menurutnya, SE tersebut dapat mematikan usaha masyarakat.
Solusi ditawarkan bagaimana satu penanggung jawab dari kegiatan massa yang menyediakan air kemasan diminta pertanggungjawaban.
Harja meminta SE direvisi dan dicarikan solusinya.
Terpenting mesin pengolah menjadi bahan untuk produk rumah tangga.
“Itu terpenting. Mesin pengolah sampah menjadi bahan digunakan menjadi bahan produk rumah tangga,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Surat Edaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.