Kecelakaan di Bali

Seorang Remaja Jadi Tersangka Kecelakaan Speeding Di By Pass Ngurah Rai Bali, Sempat Putar Arah

Polisi Tetapkan Seorang Remaja Jadi Tersangka Laka Akibat Speeding, 7 Remaja Lain Ditilang, Sempat Takut Putar Arah Saat Lihat Patroli Polisi

istimewa
Tersangka speeding W (18) saat diamankan Satlantas Polresta Denpasar. Seorang Remaja Jadi Tersangka Kecelakaan Speeding Di By Pass Ngurah Rai Bali, Sempat Putar Arah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menetapkan seorang remaja berinisial W (18) sebagai tersangka akibat aksi speeding bersama gerombolannya di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Selatan, dan menewaskan seorang pengendara yang tengah melintas.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, W dijerat pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Yang menyebabkan laka lantasnya tersangka W," ungkap AKP Yusuf kepada Tribun Bali, pada Selasa 15 Apri 2025. 

Selain itu, Sat Lantas Polresta Denpasar juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap beberapa pengendara yang mengikuti aksi balapan liar atau speeding tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Pengendara Motor Hilang Kendali, Tabrak Pohon Lalu Tewas di Jalan By Pass Ngurah Rai

Dijelaskannya bahwa para kawanan speeding ini merupakan anak-anak usia remaja. 

"Beberapa pengendara lainnya kita lakukan penindakan tilang. Ya, remaja semua, ada 7 orang yang kena tilang," bebernya.

AKP Yusuf menjelaskan bahwa gerombolan remaja ini melaju dari arah Kuta ke By Pass Sanur. Tetapi di kawasan Suwung melihat patroli polisi sehingga mereka memutar arah.

Kasat Lantas Polresta Denpasar mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu linta,s serta saling menghormati pengguna jalan lainnya. 

"Selain itu, pentingnya peran keluarga untuk peduli terhadap anak-anaknya," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, aksi speeding atau memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi segerombolan orang, memakan korban, menewaskan seorang pengendara lain di jalanan Kota Denpasar, Bali.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan By pass Ngurah Rai median Indonesia Power km 6 Denpasar Selatan pada Sabtu 12 pril 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo menerangkan, saat ini pihak kepolisian tengah memburu kawanan peserta aksi speeding. 

"Iya (diburu,-Red), kami sudah pendalaman," kata AKP Yusuf saat dihubungi Tribun Bali, pada Minggu 13 April 2025.

Dijelaskannya, polisi sudah melakukan pengecekan terhadap Closed Circuit Television (CCTV) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang. Dari hasil keterangan saksi-saksi (korban,-red) adalah pengendara lain," bebernya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved