Berita Denpasar
Tahun 2025, Tera Ulang di Denpasar Bali Sasar 27 Pasar, Targetkan 8.000 Alat Ukur
Tujuan tera ulang ini agar alat timbangan ini bisa mengukur tepat dan benar guna melindungi hak konsumen.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Denpasar melalui UPT Metrologi Legal Kota Denpasar menggelar pelaksanaan tera ulang timbangan atau alat ukur di pasar yang ada di Denpasar, Bali.
Pada Selasa 15 April 2025, pelaksanaan tera ulang ini menyasar Pasar Kumbasari.
Tera ulang ini menyasar alat ukur atau alat timbangan milik para pedagang.
Tujuan tera ulang ini agar alat timbangan ini bisa mengukur tepat dan benar guna melindungi hak konsumen.
Baca juga: Puluhan Timbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Dilakukan Tera Ulang, Widiada: Menyangkut Keselamatan
UPT Metrologi Legal Kota Denpasar, Gusti Putu Rai mengatakan, di tahun 2025 ini jumlah pasar yang disasar tera ulang sebanyak 27 pasar.
"Kami sasar 27 pasar dengan target 8.000 timbangan dan alat ukur yang kami tera ulang," katanya saat diwawancarai Selasa 15 April 2025.
Pasar yang disasar baik itu pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar maupun pasar adat.
Menurutnya, pelaksanaan tera ulang ini dilaksanakan sesuai dengan UU Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 1981 dan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi.
Pihak masyarakat atau pengusaha maupun pedagang yang memiliki alat ukur yang mengalami kerusakan atau ketidakbenaran dalam standar pengukurannya itu diperbaiki oleh petugas reparatir.
Setelah diperbaiki baru diuji oleh petugas penera.
Kegiatan tera ulang ini memang wajib dilaksanakan setiap tahun secara berkala bagi masyarakat yang memiliki alat ukur.
"Ini berlakunya bukan sebatas di dalam pasar saja, namun juga berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kota Denpasar yang memiliki segala jenis alat ukur timbangan," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.