Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Imbau Warga Sekitar Tower Turyapada Tak Jual Lahan, Bupati & DPRD Buleleng Agar Buat Perda!

Maka dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster, meminta agar Bupati Buleleng membuat peraturan daerah (perda) untuk membangun di radius tertentu. 

ISTIMEWA
Gubernur Bali, Wayan Koster, meresmikan Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, bertempat di Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, Desa Adat Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada, Jumat 18 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desa di seputaran kawasan Tower Turyapada, dinilai akan berkembang menjadi destinasi wisata Bali Utara.

Maka dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster, meminta agar Bupati Buleleng membuat peraturan daerah (perda) untuk membangun di radius tertentu. 

“Saya minta bupati buatkan perda kawasan ini, di radius tertentu boleh dibangun, di radius ini jarak sekian meter tidak boleh dibangun pertahankan kawasan hijau ini.

Kemudian yang boleh dibangun villa dengan bangunan rendah tidak boleh ada bangunan tinggi,” bebernya pada peresmian Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali.

Bertempat di Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, Desa Adat Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada, Jumat 18 April 2025. 

Baca juga: SATPOL PP Badung Bongkar Bangunan Tak Sesuai SHM di Taman Griya

Baca juga: MUSIM Nganten, Akta Perkawinan Langsung Jadi, Disdukcapil Denpasar Jemput Bola di 10 Lokasi

Tower Turyapada - TOWER TURYAPADA, Pemancar Hingga Destinasi Wisata, Diharapkan Jadi Pusat Perekonomian di Buleleng
Tower Turyapada - TOWER TURYAPADA, Pemancar Hingga Destinasi Wisata, Diharapkan Jadi Pusat Perekonomian di Buleleng (istimewa)

Selain itu, Bupati Buleleng ditugaskan mengumpulkan kepala desa dan bendesa untuk diberitahu agar tidak menjual lahan miliknya. 

“Jangan jual lahan kalau ada yang kembangkan usaha disini dibuatkan model kerjasama, jangan jual lahan karena harga lahan kedepan akan naik,” imbuhnya. 

Dengan berfungsinya pemancar untuk siaran TV digital dari Turyapada Tower dan di tahun 2025 ini, semua stasiun TV sudah bergabung ia meminta agar dilakukan penertiban tower-tower yang cukup mengganggu. 

“Sehingg tower yang berserakan ini Pak DPRD keluarkan perda agar tower itu dirobohkan agar tidak menganggu cukup pakai Tower Turyapada,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved