Pendidikan

Untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas, Kuota Jalur Afirmasi SMP di SPMB 2025 Naik Jadi 20 Persen

Untuk jalur domisili, calon siswa wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar dengan tanggal penerbitan maksimal 1 Juni 2024.

Pixabay
Ilustrasi - Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Denpasar tahun 2025 mengalami perubahan signifikan, khususnya pada jalur afirmasi.  

TRIBUN-BALI.COM - Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Denpasar tahun 2025 mengalami perubahan signifikan, khususnya pada jalur afirmasi

Tahun ini, kuota jalur afirmasi ditingkatkan drastis dari sebelumnya hanya 5 persen menjadi 20 persen. Ketua Panitia SPMB Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif.

"Kami tingkatkan untuk merangkul siswa yang kurang mampu, termasuk untuk disabilitas. Intinya inklusi," ujar Samudra saat dihubungi Minggu, (20/4).

Baca juga: 28 Warga Banjar Sental Kangin Nusa Penida Rayakan Galungan di Pengungsian Banjarangkan Klungkung

Baca juga: TAK Gunakan Nama Kutus Kutus Lagi, Bambang Pranoto Menangi Gugatan HAKI di Pengadilan Niaga Surabaya

Penambahan kuota ini berarti dari total 5.880 kursi yang tersedia di 17 SMP Negeri di Denpasar, sebanyak 1.176 kursi dialokasikan khusus bagi siswa yang memenuhi kriteria afirmasi. Adapun kriteria jalur afirmasi akan mengacu pada data dari Dinas Sosial.

SPMB tahun ini dibuka melalui empat jalur, yakni jalur domisili 43 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi akademik dan non-akademik 32 persen, serta jalur mutasi 5 persen. Terdapat sedikit perubahan nama pada jalur pendaftaran, di mana jalur zonasi kini disebut jalur domisili, dan jalur perpindahan orang tua menjadi jalur mutasi.

Untuk jalur domisili, calon siswa wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar dengan tanggal penerbitan maksimal 1 Juni 2024. Jika terdapat perubahan KK, calon siswa diminta melampirkan KK lama. 

Penilaian jalur ini mengutamakan jarak rumah ke sekolah, dan bila terdapat jarak yang sama, usia calon siswa menjadi penentu. (sup)

Bisa Memilih Tiga Sekolah

Menariknya, tahun ini siswa bisa memilih hingga tiga sekolah dalam jalur domisili. Jika tidak diterima di pilihan pertama, sistem akan mempertimbangkan sekolah pada pilihan kedua dan ketiga.

Jalur prestasi menggunakan acuan piagam yang dimiliki siswa, sementara jalur mutasi mensyaratkan surat keterangan perpindahan orang tua. Total 147 rombongan belajar (rombel) akan dibuka di 17 SMP Negeri, dengan masing-masing rombel menampung 40 siswa.

Sementara jumlah lulusan SD di Kota Denpasar tahun ini mencapai 14.469 siswa. Dari jumlah tersebut, 9.383 siswa merupakan pemegang KK Denpasar, sedangkan sisanya berasal dari luar Denpasar. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved