Keributan di Denpasar
Mabuk dan Tantang Warga, Markus Bikin Gaduh dengan 2 Sajam di Pemogan Bali, Dijerat UU Darurat
awalnya pelaku tidak sendiri, ia datang bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk membeli minuman bir.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria bersajam yang meresahkan warga di Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sempat diamankan warga setempat.
Peristiwa yang membuat gaduh tersebut terjadi pada Minggu 20 April 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku Markus Pati Kondo (19) yang dalam pengaruh minuman keras juga sempat melukai seorang warga sekitar.
"Pelaku mengaku membawa sajam ke TKP dan sempat melempar dan menggunakan sajam tersebut untuk melukai seseorang dan sedang dalam pengaruh minuman beralkohol," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Baca juga: VIDEO Keributan di Pantai Bangsal Sanur Bali, Oknum Pendatang Mabuk Diamankan Pecalang
Dari pelaku yang merupakan buruh proyek itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau, yakni pisau dapur dan pisau belati.
Saat kejadian, rupanya awalnya pelaku tidak sendiri, ia datang bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk membeli minuman bir.
Kemudian pelaku sempat mengoceh tidak jelas lalu dibawa pergi oleh temannya.
Tidak berselang lama pelaku datang kembali seorang diri, dan sempat ditanya lalu menjawab mau beli arak.
Lalu pelaku pergi ke arah Utara dan setelah 5 meter pelaku mengeluarkan 2 buah pisau dari pinggangnya, dan menantang warga dan temannya.
Pelaku dijerat Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat itu pelaku sempat melempar pisau yang ada di tangan kanannya ke arah korban," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.