bisnis

DPK Nasabah Perorangan Nyusut Terkontraksi 1,8 Persen, BI Catat DPK Bank Capai Rp8.612,5 Triliun

Dana pihak ketiga atau DPK perorangan di perbankan terlihat kian menyusut. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Februari 2025 DPK perbankan.

Istimewa/Tribunnews
ILUSTRASI - Dana pihak ketiga atau DPK perorangan di perbankan terlihat kian menyusut. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada Februari 2025 DPK perbankan mencapai Rp 8.612,5 triliun atau tumbuh 5,1% secara tahunan (YoY). 

Sinyal pengetatan likuiditas perbankan kembali menyala. Ini tercermin dari perlambatan laju kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan pertumbuhan DPK per Maret 2025 hanya mencapai 4,75% secara tahunan alias year on year (YoY). Ini menjadi pertumbuhan paling lambat selama 2025.

Seperti diketahui, DPK perbankan per Januari 2025 mampu tumbuh hingga 5,51% YoY. Laju pertumbuhannya pun semakin meningkat di Februari 2025 yang mencapai 5,75% YoY.

Secara rinci, pertumbuhan paling tinggi terjadi pada instrumen tabungan yang mencapai 7,74% YoY. Dilanjutkan dengan giro yang tumbuh 4,01% YoY dan deposito yang tumbuh 2,89%. “Rasio Likuiditas perbankan pada Maret 2025 tetap memadai,” ujar Mahendra, Kamis (24/4).

Hanya saja, kondisi likuiditas tersebut perlu menjadi perhatian. Mengingat, pertumbuhan kredit perbankan di periode yang sama jauh di atas pertumbuhan DPK yaitu sekitar 9%. Tak hanya itu, jika melihat beberapa rasio alat likuid ada penurunan secara bulanan. Per Maret 2025, AL/NCD perbankan berada di level 116,05?n AL/DPK berada di 26,22%.

Sebagai gambaran, pada Februari 2025, AL/NCD perbankan masih ada di level 116,76%. Sementara itu, untuk AL/DPK juga masih berada di level 26,35%. “Hal itu tetap jauh di atas threshold masing-masing di 50?n 10%,” tambahnya. (kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved