Berita Bangli
Warga Bangli Bali Temukan Motornya di atas Mobil Pemulung, Pelaku Diamankan
Warga Bangli Bali Temukan Motornya di atas Mobil Pemulung, Pelaku Diamankan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kepolisian Resor Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Kasus ini dilaporkan pada Jumat, 25 April 2025, setelah korban IWCA melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas milik seorang pemulung.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Senin 28 April 2025 menjelaskan, pencurian diketahui pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban inisial IWCA asal Banjar Ulundanu, Desa Songan melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas milik seorang pemulung inisial RW asal Jember, Jatim.
Saat itu, RW sedang melintas di Jalan Raya Songan.
Korban kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul sepeda motornya.
Pemulung tersebut mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal.
Dalam penyelidikan polisi, orang tersebut diketahui dengan Inisial S asal Pemekasan, Jatim.
Korban lalu diajak menemui orang yang menjual sepeda motornya.
Orang tersebut kemudian diamankan oleh aparat Desa ke Kantor Desa Songan B.
Baca juga: VIDEO Ground Breaking Bandara Bali Utara Tinggal Tunggu Jadwal Presiden Usai Kembali Masuk RPJMN
"Karena warga mulai berkumpul dan situasi menjadi ramai, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bangli," ujarnya Kapolres.
Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian Reskrim Polres Bangli segera menindaklanjuti dan membawa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di lahan parkir milik korban tanpa izin pada Senin, 21 April 2025, dan menjualnya beberapa hari kemudian.
Dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya, satu mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Modusnya pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya dari tempat parkir hingga ke tempat lain sebelum dijual," ujar Kapolres.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.