Berita Jembrana
Pria Asal Jatim Nekat Jambret Kalung Emas di Jalur Nasional, Jual Hasil Curian Beli Motor Nmax Baru
Pria asal Sampang, Jawa Timur nampak dikeler oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana di kantornya, Senin 28 April 2025.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pria asal Sampang, Jawa Timur nampak dikeler oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana di kantornya, Senin 28 April 2025.
Adalah M (27) pelaku jambret kalung emas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk selama April ini.
Tak tanggung-tanggung, beraksi di dua TKP berbeda, pelaku berhasil menggondol 53,6 gram emas yang kemudian dijual dan dibelikan sepeda motor Nmax hitam baru.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga asal Melaya yang menjadi korban jambret emas di jalur Denpasar-Gilimanuk pada 9 April 2025 pagi sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat itu, korban Niwati (52) sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet oleh pelaku dan kalung emas yang digunakannya ditarik oleh pelaku dengan tangan kirinya.
Akibatnya, emas dengan berat 15,50 gram dibawa kabur oleh pelaku.
Kerugiannya mencapai Rp10,6 Juta lebih.
Tak hanya itu, ketika melaju ke arah timur, pelaku M juga melakukan hal dengan modus yang sama di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.
Baca juga: VIDEO Ary Ulangun Buka Donasi Bagi Krisna dan Angga, Kakak Adik Tewas Tertabrak Bus di Buleleng Bali
Sekitar pukul 08.30 WITA, warga asal Desa Mendoyo Dauh Tukad menjadi korbannya.
Dengan modus yang sama, warga diketahui bernama Gusti Ayu Putri Wiarti (50) menjadi korbannya.
Korban di TKP kedua ini pelaku berhasil merampas dua buah kalung emas dengan berat 30,2 gram dan 7,9 gram yang saat itu dikenakan korban. Total kerugian mencapai Rp26,2 juta.
"Jadi ada tiga kalung emas yang dirampas pelaku M ini.
Modusnya sama dengan cara menarik kalung emas milik korban lalu kabur," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya saat memberikan keterangan di kantor setempat, Senin 28 April 2025.
Dia melanjutkan, total jumlah barang yang diambil pelaku dari dua TKP adalah sebanyak 53,6 gram dengan total kerugian sebesar Rp. 36.875.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.