Penganiayaan di Bali

Diduga Dendam, Jro Darsana dan Kutiman Tega Aniaya Sumadi dengan Pedang dan Senapan di Bangli Bali

Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan dua pedang dan tembakan senapan angin. 

Tribun Bali
PELAKU - Satreskrim Polres Bangli, Bali menangkap dua pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pria di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu 30 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli, Bali menangkap dua pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pria di Kabupaten Bangli, Bali

Korban bernama Wayan Gede Sumadi (39), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan dua pedang dan tembakan senapan angin. 

Adapun pelakunya yakni Jro Darsana (31) dan I Putu Kutiman (25), keduanya warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Baca juga: POLISI Dalami Penganiayaan Pecalang oleh Pemedek saat IBTK di Besakih, Pelaku Tersinggung Diarahkan!

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Rabu 30 April 2025 menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada 29 April 2025 dini hari, di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan. 

Korban dan terduga pelaku sebelumnya diketahui memiliki masalah terkait asmara antara korban dengan istri salah satu terduga pelaku pada tahun 2023.

Di tahun itu, permasalahan tersebut sudah dimediasi di Polsek Kintamani. 

Namun diduga masih dendam, sehingga pelaku pun merencanakan untuk memberi pelajaran pada korban.

"Terduga pelaku JD yang masih merasa sakit hati dan dendam kemudian berencana untuk menganiaya korban bersama IPK," ujar Kompol Willa.

Tepat pada Selasa 29 April 2025 tengah malam, pelaku dan korban berpapasan. Mereka sama-sama membawa sepeda motor. 

Dan, saat itu, pelaku Jro Darsana dan temannya Kutiman sedang membawa pedang dan senapan angin. 

Korban saat itu berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku.

Dalam aksi kejar-kejaran itu, salah seorang pelaku menembakkan satu kali tembakan hingga korban terjatuh dengan sepeda motornya. 

"Mereka menggunakan pedang dan senapan angin untuk menyerang korban yang mengakibatkan luka-luka serius pada bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan," ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, korban sempat dirawat di RSUD Bangli. Lalu dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. 

Menurut Wakapolres, korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan intensif. 

"Korban saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena usai melakukan operasi di RSUP Prof Ngoerah," ujarnya.

Kompol Willa menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan penganiayaan itu, Satreskrim Polres Bangli dipimpin Kasatreskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mendatangi lokasi. 

Mengamankan kedua orang pelaku, yang masih ada hubungan saudara. 

Diketahui, antara pelaku dengan korban, rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter. 

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua bilah pedang, satu pucuk senapan angin, dan beberapa pakaian yang digunakan oleh korban dan terduga pelaku. 

"Pelaku JD tidak ada perlawanan saat ditangkap, sementara pelaku IPK sempat berusaha melarikan diri, dan berhasil diamankan di semak-semak," ungkap Kompol Willa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Motif utama penganiayaan tersebut adalah dendam asmara," ucapan Kompol Willa. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved