Berita Denpasar

Viral Pencurian Burung di Sesetan Bali, Kadek Ditangkap Saat Tertidur, Polisi: Sudah Berulang-ulang

Gede Sandi kehilangan burung peliharaannya saat sedang membeli pakan di kawasan Sesetan. 

Istimewa/Polresta Denpasar
Tersangka pencurian burung yang viral di media sosial Kadek Adika Putra (27) diamankan Polsek Densel. Viral Pencurian Burung di Sesetan Bali, Kadek Ditangkap Saat Tertidur, Polisi: Sudah Berulang-ulang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah aksinya viral di media sosial, Kadek Adika Putra (27), pelaku pencurian burung jenis Cucak Ijo tak bisa mengelak saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Kadek ditangkap pada Jumat 2 Mei 2025 siang, saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah kos di kawasan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, Bali

Pelak yang merupakan pengangguran itu sempat bebas berkeliaran setelah diketahui mencuri pada Selasa 22 April 2025, di TKP Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

“Pelaku kami amankan di kediamannya saat sedang tertidur. Barang bukti berupa satu ekor burung Cucak Ijo beserta sangkar, satu ekor burung Punglor," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Sabtu 3 Mei 2025. 

Baca juga: 14 HP Digasak, Toko Ponsel Rugi Rp 30 Juta, Polsek Denpasar Selatan Amankan Pencuri dan Penadah

"Serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan saat beraksi juga berhasil kami sita,” imbuhnya. 

Peristiwa bermula saat korban, I Gede Sandi kehilangan burung peliharaannya saat sedang membeli pakan di kawasan Sesetan. 

Dari hasil rekaman CCTV milik pemilik kos, terlihat seorang pria mengambil sangkar burung milik korban. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi serupa. 

"Selain mencuri burung Cucak Ijo, pelaku juga mengaku pernah mengambil burung jenis Punglor serta pelek motor di kawasan Gang Rambutan, Sesetan," jelasnsya.

Terhadap pelaku, saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

"Pelaku sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus pencurian. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukannya seorang diri dan sudah berulang-ulang," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved