Berita Badung

Badung Anggarkan Rp15 Miliar Per Bulan untuk Gaji Gaji Prajuru Adat dan Subak, Bendesa Paling Tinggi

Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, biasanya menjadi rebutan. 

Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi Gaji - Badung Anggarkan Rp15 Miliar Per Bulan untuk Gaji Gaji Prajuru Adat dan Subak, Bendesa Paling Tinggi 

Badung Anggarkan Rp15 Miliar Per Bulan untuk Gaji Gaji Prajuru Adat dan Subak, Bendesa Paling Tinggi

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, biasanya menjadi rebutan. 

Ternyata khusus di Kabupaten Badung, mereka mendapat gaji yang lumayan besar.

Tidak tanggung-tanggung, setiap bulan Pemkab Badung harus mengeluarkan anggaran Rp15 Miliar per bulan untuk menggaji prajuru adat itu. 

Baca juga: Home Visit TP. PKK dan Dinas Sosial Badung di Kecamatan Mengwi Bali

Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah sampai Rp6 juta per bulan dari pemerintah setempat.

Sejak era pemerintahan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Pemkab Badung sudah mengucurkan anggaran sampai Rp15 miliar per bulan hanya untuk memberi honor kepada prajuru adat dan subak ini.

Adapun prajuru adat dan subak yang tiap bulan menerima nafkah dari Anggaran Pendapatan Belanjad Daerah (APBD) Kabupaten Badung, seperti Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Pekaseh dan Pangliman Subak. 

Baca juga: Diskop UKMP Badung Bali Target Tahun 2025 Bisa Bangun 10 Koperasi Merah Putih

Selain prajuru adat dan subak ini, Pemerintah Gumi Keris juga memberikan honor untuk para pemangku kahyangan jagat, pemangku kahyangan tiga dan mangku prajapati.

Besaran honor pun berbeda beda untuk masing-masing jabatan.

Namun yang paling besar menerima gaji dari APBD adalah Pekaseh dan Bendesa Adat, yaitu mencapai Rp6 juta per bulan.

Kemudian disusul Kelian Banjar Adat senilai Rp5 juta dan Pangliman Subak sebesar Rp3 juta.

Sedangkan untuk pemangku mendapat honor lebih kecil yakni sekitar Rp2 juta.

Baca juga: CEGAH Truk Parkir Sembarangan, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier Sepanjang Jalan Terminal Mengwi

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha mengatakan hal ini sudah berlangsung sejak lama, Kamis 8 Mei 2025.

Hanya untuk besarannya berubah-ubah.

"Untuk besarannya ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Sudarwitha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved