Berita Badung
Diskop UKMP Badung Bali Target Tahun 2025 Bisa Bangun 10 Koperasi Merah Putih
Dirinya mengakui akan memfasilitasi 62 desa dan kelurahan untuk Musdes dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKMP) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mendukung program nasional dengan pembentukan Koperasi Merah Putih di masing-masing desa.
Bahkan Diskop UKMP menargetkan ada 10 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk pada tahun 2025 ini.
Plt Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Sukadana menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Pihaknya mengaku setiap desa diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih tersebut.
Baca juga: Libatkan 150 UMKM Lokal, Transaksi di Festival Semarapura ke-7 Tembus Rp20 Miliar
"Saat ini kami sedang menyusun jadwal Musyawarah Desa/Kelurahan khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang akan berlangsung antara tanggal 9 hingga 15 Mei 2025. Ini menjadi langkah awal yang penting," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa 6 Mei 2025.
Dirinya mengakui akan memfasilitasi 62 desa dan kelurahan untuk Musdes dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pemkab Badung berkomitmen penuh mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi ekonomi desa.
"Untuk tahun ini di Kabupaten Badung ditarget wajib minimal dibentuk 10 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan akan dilaunching seluruh Indonesia tanggal 12 Juli 2025, sehingga diharapkan terbentuk 80.000 Koperasi Merah Putih," jelasnya.
Seperti diketahui, program Koperasi Merah Putih ini digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dan akan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Pemerintah pusat menargetkan pembentukan sebanyak 80 ribu koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya besar membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau yang dikenal dengan sebutan Kopdes/Kopkel akan memiliki tujuh jenis unit usaha yang strategis, antara lain apotek, klinik kesehatan, unit simpan pinjam, pengadaan sembako, kantor koperasi, pergudangan/cold storage, serta logistik.
Selain itu, koperasi ini juga dapat mengembangkan usaha lain yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.
Modal awal pendirian koperasi akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana desa, serta sumber pembiayaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.