Berita Bali

Perbekel Ungkap Kendala Pendirian Koperasi Merah Putih di Bali

Pada sosialisasi Koperasi Merah Putih di Bali, Ferry ungkapkan terdapat 6 modal utama kegiatan Koperasi Merah Putih.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SOSIALISASI  - Wamenkop Ferry Juliantono lakukan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, Selasa (29/4). 

TRIBUN-BALI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Rencananya sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih didirikan di Indonesia. 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Selasa (29/4).

Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dinilai akan menekan angka pinjaman online khususnya pada masyarakat yang ada di pedesaan. 

Pada sosialisasi Koperasi Merah Putih di Bali, Ferry ungkapkan terdapat 6 modal utama kegiatan Koperasi Merah Putih.

Di antaranya simpan pinjam, apotek desa, klinik desa, pembukaan warung/toko/gerai, gudang penyimpanan, dan kantor koperasi.

Baca juga: NAHAS! Guru SDN 1 Kubutambahan Diduga Tenggelam Saat Hendak Melukat

Baca juga: Bantuan 2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sorot Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa

Namun bukan hal yang mudah, pembentukan Koperasi Merah Putih khususnya di Bali dinilai sulit. Seperti yang diucapkan, Perbekel Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba yang menanyakan apakah 6 modal tersebut wajib ada di setiap desa dan disesuaikan dengan potensi di desa. Menurutnya kemampuan setiap desa memiliki karateristik berbeda-beda.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ferry mengatakan 6 model kegiatan merupakan kegiatan yang dipersyaratkan wajib namun juga terbuka. “Bahwa koperasi desa kelurahan itu bisa melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki boleh. 

Kemudian, nantinya Koperasi Desa bisa diarahkan juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan juga mengalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kalau LPDB, saya pastikan karena itu badan layanan umum dibawah Kemenkop, lembaga keuangan yang pembiayaannya 100 persen untuk koperasi,” jelas, Ferry. 

Perbekel Desa Kutuh, Wayan Mudana menyatakan bahwa Desa Kutuh telah membuat koperasi serupa dengan Koperasi Merah Putih. 

“Ketika berbicara potensi desa kami sudah lakukan itu, kami terkejut ada program ini satu sisi ini program mulia tapi jujur kami sampikan 90-100 persen inovasi yang kami miliki sudah oke.

Berkaitan dengan toko grosir kami punya BUMDes dan BUMDes ini kuat sudah diamanatkan di tahun 2024 kami dapat hasil Rp 1 miliar apakah kami paksakan untuk membuat koperasi? Sementara ini sudah ter-cover?” tanya Mudana. 

Ferry pun menjawab pertanyaan Mudana dengan mengatakan berdasarkan hal tersebut bergantung bagaimana musyawarah desa yang sudah disepakati.

Jika BUMDes sudah maju, menurut Ferry tinggal diatur mana yang mau dikerjakan atau yang sudah dikerjakan BUMDes dan mana yang bisa dikerjakan oleh Koperasi Merah Putih. 

“Keuntungannya adalah bahwa Koperasi Merah Putih itu adalah badan usaha yang jauh lebih bisa adaptable kepada lembaga keuangan, bank, BPR, dan lain sebagainya. Dibandingkan dengan BUMDes,” jelas Ferry. 

Ia juga menjelaskan perbedaan skema BUMDes dengan Koperasi Merah Putih ini. Skema BUMDes hanya menggunakan dana desa dan bergantung pemerintah desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved