Berita Badung
Bantuan 2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sorot Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa
Bantuan 2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sorot Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masih tercecernya penerima bantuan hari raya keagamaan Rp 2 juta per KK di Badung menaggapan dari DPRD Badung.
Bahkan kalangan dewan menilai semua itu karena lemahnya pendataan yang dilakukan di tingkat desa.
Mengingat pemerintah tidak mungkin langsung menjangkau dari kawasan pusat pemerintahan (Puspem).
Akan tetapi pemerintah desa yang lebih tau mana yang harus dapat dan tidak, hingga program tersebut tepat sasaran.
Baca juga: NAHAS! Guru SDN 1 Kubutambahan Diduga Tenggelam Saat Hendak Melukat
Ketua Badan Kehormatan Dewan Badung Putu Parwata menilai kunci dari ketepatan sasaran penerima ada di tingkat terbawah, yakni kelian banjar dinas dan kepala lingkungan (kaling).
Dia menilai jika program itu bantuan hari raya keagamaan yang pada prinsipnya merupakan niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat tatkala mengurangi dampak inflasi akibat melonjaknya harga.
Baca juga: Bantuan Rp2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sebut Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa
"Jadi perangkat desa paling bawah yang lebih tau masyarakatnya. Sehingga dilakukan musdes hingga tepat sasaran," jelasnya.
Untuk mendapatkan data penerima yang berhak, maka dari tingkat terbawah yakni kelian banjar dinas dan kepala lingkungan yang harus memonitoring penerima.
"Sekarang ini yang paling penting adalah sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh bupati, yakni mereka tidak memiliki penghasilan tetap Rp 5 juta. Pemerintah kan tidak bisa melihat seluruh Badung dari Puspem," tegas parwata.
Diakui, kuncinya dari terbawah yakni di lingkungan atau banjar. "Jadi kepala lingkungan atau kelian dinas banjar harus bisa memonitoring," sambungnya lagi.
Politisi PDIP asal Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, untuk membuktikan masyarakat berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, bisa dibuktikan dengan SK. Sehingga penerima yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
"Dibuktikan dengan SK. Misalnya mereka dapat gaji Rp 5 juta, ditunjukkan SK-nya. Kalau mereka tidak memiliki SK, apalagi hanya dia sekali-sekali mendapatkan, artinya itu bukan penghasilan tetap. Fluktuasi. Itu yang bisa mendapatkan. Siapa yang merekomendasi, ya kelian dinas dan kaling. Kalau kelian dinas tidak berani, ya pemerintah di atasnya juga pasti gak berani," terangnya.
Dengan demikian, kata mantan Ketua DPRD Badung ini, kelian dinas dan kaling harus memantau agar penerima tidak ada yang tercecer.
"Caranya supaya tidak tercecer, kelian dan kaling lah yang tahu. Regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, tentu pemerintah tanggung jawab. Tapi tercecer atau tidaknya, ini penuh ada di ujung (tingkat terbawah), kelian dinas dan kaling harus memantau semuanya jangan sampai tercecer," kata Parwata.
'TAKSI LAUT' Hubungkan Jalur Bandara Hingga Canggu, DPRD Dukung Pemkab Badung Bangun Itu |
![]() |
---|
ULTI 28 Usaha di Pantai Balangan dan Melasti, Usai Pantai Bingin, Pemkab Badung Sisir Tanah Negara |
![]() |
---|
USAHA di Pantai Balangan dan Melasti Kini Menjadi Sasaran Badung Setelah Pantai Bingin |
![]() |
---|
Pembangunan Taksi Laut di Badung Mencuat, Tiru Sydney, Hubungkan Bandara hingga Canggu |
![]() |
---|
Sejumlah Armada dan Mesin di TPST Mengwitani Rusak, Perbaikan Baru Direncanakan 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.