Berita Bali

Kasus Asusila dan Kekerasan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka

Ketiga anak tersebut dipersekusi oleh 7 tersangka dengan cara yang tidak manusiawi, dari dianiaya, ditembak airsoft gun hingga ditelanjangi. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Viral Aksi Tak Senonoh di Jalan Diponegoro Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aparat kepolisian Polda Bali menetapkan 7 orang tersangka atas kasus kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur yang beberapa waktu lalu viral. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KEP (perempuan) yang menjadi otak persekusi dan GDN suami KEP. Lima tersangka lain dengan peran masing-masing adalah KAP, GAR, STF, JIA dan satu pelaku anak MPRW (17). Peran mereka di antarannya adalah menyebarkan video persekusi ke media sosial. 

Sedangkan ketiga korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) yang saat ini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena mengalami trauma mendalam. 

Baca juga: FS Divonis 7 Tahun Penjara, Putusan Kasus Pornografi di Jembrana, Rekam Video & Foto Anak 17 Tahun

Ketiga anak tersebut dipersekusi oleh 7 tersangka dengan cara yang tidak manusiawi, dari dianiaya, ditembak airsoft gun hingga ditelanjangi. 

Tak berhenti di situ, para korban juga dipaksa onani dan disuruh menungging hingga memperlihatkan anus lalu direkam dan disebar di media sosial oleh tersangka. 

“Tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA memukul, menendang, menginjak, menembak dengan senjata airsoft gun ketiga korban. Menyuruh korban membuka pakaian dan celana sehingga para korban telanjang bulat,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu 7 Mei 2025.

“Tersangka kemudian menyuruh korban melakukan onani, menyuruh menungging dan memperlihatkan anus, selanjutnya tersangka KEP melakukan perekaman perbuatan tersebut dan diteruskan ke tersangka GDN, selanjutnya tersangka GDN mengirim video tersebut ke grup, selanjutnya peserta grup inisial MPRW mengirim ke grup kelas sehingga viral,” bebernya. 

Para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut karena berdalih memergoki para korban mencuri tabung gas. 

Bukan melaporkan kepada pihak berwenang tetapi para tersangka melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum. 

“Terhadap kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian. Anak-anak itu mencuri tabung gas untuk main game,” bebernya.

Dampak dari perbuatan para tersangka, korban AMS (15) mengalami merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Sedangkan korban KMG (17) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Dan korban ERM (17) mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Dari penangkapan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. 

Di antaranya airsoft gun Glock warna hitam, selang air warna putih dengan panjang 86 centimeter, ranting pohon sepanjang 124 cm yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah babang bukti terkait lainnya. 

“Untuk kepemilikan airsoft gun masih kami dalami,” bebernya. 

Terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Rutan Polda Bali

Sedangkan terhadap anak MPRW diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 tahun. Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun. 

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika menyampaikan saat ini ketiga korban mendapatkan pendampingan. 

“Kondisi mentalnya ketiga anak trauma, 1 trauma berat pemulihan sedang kami lakukan. Mereka kami batasi bertemu orang, tidak mudah memulihkan korban,” ujarnya. (ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved