Berita Gianyar
CURI Motor Kurir Paket, Putu Beruk Dibekuk Polisi, Juga Maling Gamelan di Sukawati dan Ubud Bali
CURI Motor Kurir Paket, Putu Beruk Dibekuk Polisi, Juga Maling Gamelan di Sukawati dan Ubud Bali
Korban memarkirkan sepeda motornya dan lupa mencabut kunci kontak, sehingga pelaku dapat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika, mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dan jaket warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp13.000.000.
Terakhir, dalam kasus pencurian mobil di Banjar Gentong, pelaku bernama D P (46).
Dia ditangkap setelah melakukan pencurian mobil Espas warna silver dengan nomor polisi DK 1438 BR.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk kasus pencurian gamelan masih kita kembangkan, keduanya ini pernah bertemu, dan gamelan hasil curiannya diserahkan pada orang yang sama yakni pengepul barang bekas, saat ini masih kita kembangkan," ujarnya. (weg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.